CYBERSULUT.NET – Tidak ada satu pun tambang ilegal termasuk yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang akan menguntungkan warga dan negara, salah satunya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Bakan, Lolayan, Bolaang Mongondow. Hal tersebut ditegaskan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Abrar Saleng.
“Soal dampak PETI di Sulut, tidak ada keuntungan karena ilegal. Tidak ada keuntungan membiarkan yang ilegal,” tegasnya via telpon seluler, Kamis (4/7/2019).
Untuk itu pemerintah diminta tegas memberangus pengusaha yang mengelola PETI karena tidak menguntungkan, tidak ada kontribusi ke negara dan juga mereka juga tidak bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan dan keselamatan kerja, keamanan dan sebagainya.
“Kemudian, PETI itu tidak ada kepastian. Karena diobok-obok aparat penegak hukum,” bebernya.
Olehnya, PETI harus dibuat menjadi legal. Sebab, selama masih ilegal, dampak mudharatnya lebih banyak. Selama berstatus PETI, itu tidak legal. Jadi status legal tidaknya itu ada di penegak hukum. Karena pengusaha atau siapapun yang terlibat dalam PETI akan jadi bulan-bulanan (penegak hukum).
“Hari ini ditangkap, esok lepas, begitu sebaliknya. Yang untung penegak hukum, bukan rakyat, bukan penambang,” Kata Saleng.
Selain itu menurut Saleng, dengan legalnya penambangan emas, semua akan untung, mulai dari negara, pengusaha, penambang hingga rakyat. “Jadi PETI harus dilegalkan. Kalau tidak ada pertambangan, tidak ada keuntungan. Hasil alam akan mubazir,” tekannya.
Namun, pelegalan PETI harus sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah dan pengusaha harus aktif. Pelegalan PETI harus dengan persyaratan-persyaratan administrasi dan lingkungan. “Semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan jangan melangkahi aturan,” pungkas Saleng