CYBERSULUT.NET – Guna peningkatan fungsi pengendalian dan pengawasan oleh kantor otoritas bandar udara (OBU) maka masing-masing Kantor OBU harus melaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan di wilayah, salah satunya dengan melaksanakan ujian perpanjangan lisensi/rating personel listrik dan mekanikal.
Untuk itu, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado sebagai salah satu upaya mengoptimalkan fungsi pengendalian dan pengawasan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara melaksanakan ujian tersebut yang berlangsung sejak 29 – 30 Juli 2019 di Manado.
Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado, Sarmanto menyampaikan bahwa ujian perpanjangan lisensi/rating personel listrik dan mekanikal dilakukan kepada 8 personel listrik dan mekanikal Perum LPPNPI yang berasal dari Cabang Ambon, KPNP Saumlaki dan 1 personel Listrik Bandar Udara dari UPBU Langgur.
“Pengujian terhadap 8 personel ini dilakukan untuk Rating Genset dan Acos (GNS), Rating Transmisi dan Distribusi (TRD), Rating Air Conditioning System (ACS) dan Rating Airfield Lightning System (ALS),” ujar Sarmanto, Selasa (30/7/2019).
Tujuan pelaksanaan perpanjangan lisensi/rating ini adalah dalam rangka pemenuhan KP. 041 Tahun 2017 tentang PKPS Bag. 139-11, Lisensi dan/atau Rating Personel Bandar Udara, agar penyelenggara bandar udara dan penyedia jasa terkait bandar udara wajib memperkerjakan personel bandar udara yang memiliki kemampuan dan kualifikasi yang sesuai dengan bidangnya.
“Ujian perpanjangan lisensi/rating personel listrik dan mekanikal ini dilakukan oleh Tim Penguji Personel Bandar Udara dari Kantor OBU Wilayah VIII,” kata Sarmanto.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan.
“Saya mengapresiasi Kantor OBU VIII Manado, yang telah melaksanakan ujian perpanjangan lisensi untuk personel penerbangan. Hal ini sesuai dengan amanah dari PM 22 Tahun 2015 tentang Peningkatan Fungsi Pengendalian dan Pengawasan oleh Kantor Otoritas Bandar Udara, maka masing-masing Kantor OBU harus melaksanakan fungsi pengendalian dan pengawasan di wilayah kerjanya,” ujar Polana di Jakarta.
Adapun fungsi pengendalian dan pengawasan meliputi pemberian arahan, bimbingan, perpanjangan perizinan (sertifikat organisasi dan lisensi personel) dan melaksanakan pengawasan dalam bentuk inspeksi, pengamatan, pemantauan dan memberikan tindakan korektif di bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Angkutan Udara, Bandar Udara, Navigasi Penerbangan dan Keamanan Penerbangan.