Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sanksinya

Foto : Ilustrasi/Istimewa

CYBERSULUT.NET – Peserta yang menikmati layanan BPJS Kesehatan dihimbau agar harus membayar iuran tiap bulannya.

Apabila peserta telat membayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan, peserta dapat diberikan sanksi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013, apabila peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran, maka mereka akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Teguran Tertulis

Teguran tertulis akan diberikan paling banyak dua kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja.

Denda

Dikutip dari situs Indonesia Baik, Selasa (17/10/2023), peserta yang telat bayar iuran BPJS Kesehatan tidak didenda sama sekali. Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, status kepesertaan peserta BPJS Kesehatan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya apabila menunggak iuran BPJS Kesehatan.

Dalam pasal 42 ayat (5) tertulis “Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.”

Pasal tersebut berarti apabila peserta tidak melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka peserta tidak akan didenda.

Namun, apabila peserta melakukan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, maka peserta wajib membayar denda 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak.

Adapun ketentuan denda penunggakan iuran BPJS Kesehatan, yaitu:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta

Tidak Dapat Layanan Publik

Apabila peserta menunggak iuran, maka mereka tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu, seperti:

Untuk pemberi kerja

  • Perizinan terkait usaha
  • Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek
  • Izin mempekerjakan tenaga kerja asing
  • Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk semua orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima batuan iuran

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Sertifikat tanah
  • Paspor
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home