Legislator Sulut Terkesan “Kebelet” Ingin Penyesuaian PP 18 Segera Diberlakukan

CYBERSULUT.NET – Legislator DPRD Sulut terkesan sudah “Kebelet” alias tidak tahan lagi merasakan kenaikan tunjangan dan fasilitas, sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) PP 18 tentang yang mengatur Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Terkait pemberitaan adanya Wakil Rakyat yang ingin secepatnya penyesuaian PP nomor 18 tahun 2017 diberlakukan September ini, tentunya menimbulkan tanda tanya besar serta ada kesan “kebelet” alias sudah tak tahan lagi,” ujar Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka via pesan WhatsApp kepada CYBERSULUT, Senin (11/9/2017).

Baca : Wakil Ketua DPRD Sulut Desak Penyesuaian PP 18 Berlaku September!

Menurut Taufik, pemberlakuan Perda ini haruslah dikaji lebih dalam karena bisa berdampak negatif kedepan nanti khususnya dalam efisiensi belanja daerah.

“Jika penetapan ini terjadi karena unsur tergesa-gesa dan kemudian besaran angkanya dianggap tidak tepat, maka dibelakang hari Pergub akan berpotensi menjadi sorotan publik,” kata Taufik.

Lanjut dikatakan Taufik, Pemerintah Provinsi Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw, diharapkan melakukan langkah proaktif dan antisipatif sebagai upaya mengedepankan kehati-hatian karena nantinya akan terkait belanja rutin daerah melalui APBD.

“Unsur kehati-hatian ini wajib dikedepankan agar prinsip kewajaran dan faktor kemampuan keuangan daerah mendapat pertimbangan khusus,” tukas Taufik, sembari menyarankan agar semua pihak yang terkait dengan Perda PP 18 untuk bisa menahan diri.

“Untuk itu diharapkan semua pihak terlebih khusus para Wakil Rakyat dapat memahaminya dan ini sebagai bagian dari menunjukan sikap peka terhadap masalah tersebut,” pungkas Putra dari Gubernur pertama Sulut, F.J Tumbelaka ini.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sulut, Stevanus Vreeke Runtu mendesak agar Perda PP 18 harus segera diberlakukan September ini.

“PP 18 mengamanatkan sesuai ketentuan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan pada Juni lalu, jadi kalau ditetapkan Agustus maka harus segera diberlakukan,” ujar Wakil Ketua DPRD Sulut, Stevanus Vreeke Runtu (SVR) kepada wartawan, Senin (11/9/2017).

“Namun karena Agustus belum ditata, maka kami berharap September ini PP 18 sudah diberlakukan,” sambungnya.

Lanjut dikatakan Politisi Golkar ini, tidak ada alasan lagi dari pemerintah provinsi untuk belum memberlakukan Perda tersebut.

“Pergub sudah, tidak ada alasan karena Perda ini ditetapkan harus segera diberlakukan. APBD-P tidak ada kaitan dengan penetapan Perda ini. Kalau ketentuan jika belum dibayar pada September ini, bisa saja dibayar Desember tapi harus rapel, dan memang harus dianggarkan dalam APBD-P itu empat (4) bulan yakni September hingga Desember nanti,” pungkasnya.

 

Penulis : Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *