CYBERSULUT.NET – komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan agar pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk tidak menggunakan masker berlogo Partai politik (Parpol) maupun Pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
“Intinya tidak ada sesuatu yang secara kasat mata menggambarkan salah satu paslon maupun parpol pengusung atau bukan pengusung, ” kata Komisioner KPU Sulut Divisi Teknis Penyelenggara, Yessy Momongan dalam Workshop dengan stakeholder dalam rangka penyusunan rancangan keputusan panduan pengelolaan logistik Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut, Jumat (20/11/2020) di Mercure Beach Resort.
Lanjut dikatakan Yessy Momongan, apabila pemilih tersebut tetap bersikeras menggunakan masker berlogo parpol maupun paslon tersebut, petugas keamanan di TPS juga tetap tidak boleh mengijinkan masuk.
“Dalam hal ini KPU akan dibenarkan. Karena aturannya di TPS itu tidak boleh ada warna maupun paslon, ” ujar Momongan.
Meskipun demikian, Momongan meminta petugas di TPS agar tidak menyuruh pulang pemilih tersebut untuk mengganti masker.
“Oleh karena itu di setiap TPS wajib disediakan masker cadangan, sehingga apabila ada pemilih yang bermasker logo partai atau paslon, bisa diminta mengganti dengan masker cadangan yang disiapkan untuk masuk ke dalam TPS,” tukas Momongan.
“Tidak boleh memakai masker berlogo partai atau paslon ini, akan gencar kita sosialisasikan dan koodinasikan dengan pihak pengawas maupun keamanan hingga kepada tim kampanye atau pemenangan,” tutup Momongan.
Christy Lompoliuw