CYBERSULUT.NET – Rencana pembangunan wisata sport Paralayang atau Flying Site di seputaran GN Masarang Tomohon, sempat mengalami penolakan dari berbagai pihak karena lokasi pembangunan tersebut dianggap telah masuk wilayah hutan lindung GN Masarang.
Namun, Ketua Yayasan Masarang enggan mengomentari rencana pembangunan Flying site tersebut, karena lokasi yang akan dibangun merupakan lahan milik pribadi.
“No comment, karena ini tanah milik pribadi. Tanah pasini milik Syennie Watoelangkow, bukan milik Yayasan Masarang,” tegas Katherina Polii via pesan WA, Minggu (16/01/2022).
Diketahui, pembangunan wisata Paralayang atau Flying Site tersebut merupakan suatu langkah maju dalam menunjang sektor pariwisata Kota Tomohon yang akan mendapat perhatian luas baik skala nasional maupun internasional.
Selain itu, berkaca dari wisata yang serupa di Desa Koha Minahasa atau Manado Skyline Tetempangan Hill, sektor wisata tersebut juga dapat menunjang sektor ekonomi lewat pengembangan UMKM serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar lokasi wisata.
REDAKSI