Kemendagri Belum Tindak Lanjut Pemberhentian JAK, Setwan Sulut Tetap Bayarkan Gaji Sebagai Anggota DPRD

James Arthur Kojongian

CYBERSULUT.NET – Status pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), James Arthur Kojongian (JAK) sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut belum dapat ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal tersebut menegaskan kalau politisi Partai Golkar tersebut, masih berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut hingga akhir tahun 2021 ini.

Diungkapkan Fernando Lamaluta selaku Ketua OKK Golkar Sulut, penegasan tersebut tercantum dalam surat terakhir dari Kemendagri nomor 161.71/702/otda tertanggal 29 oktober 2021 yang ditujukan kepada DPD Partai Golkar Sulut, perihal penjelasan akhir terkait masalah usulan pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.

“Dalam isi surat tersebut, tegas Kementerian Dalam Negeri menyatakan belum dapat menindaklanjuti usul pemberhentian James Arthur Kojongian,” kata Fernando Lamaluta didampingi Rubby Rumpesak selaku Ketua AMPG Sulut, Jumat (31/12/2021).

Di sisi lain, langkah tegas Sekretariat DPRD Sulut tetap membayarkan gaji JAK namun terhitung sebagai anggota DPRD, tidak melekat jabatan Wakil Ketua DPRD.

“JAK telah menerima gaji selama 10 bulan, yang telah ditransfer ke rekening JAK,” ungkap Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu.

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *