CYBERSULUT.NET – Tim Kuasa Hukum Pemohon Pra Peradilan Fien Sompotan,
pengacara senior Frederik Ch Sumeisey SH didampingi Seska Pukul SH MH , Clara Sumeisey SH MH melalui sidang praperadilan (praper) telah mengungkapkan bahwa kasus yang ditangani Polda Sulut telah expired atau daluwarsa.
Sehingga, Langkah Reskrimum Polda mempidanakan Fien Sompotan dalam kasus dugaan keterangan palsu pada akta otentik terhadap kliennya dinilai Sumeisey tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, hapus karena daluwarsa dengan segala akibatnya menurut hukum, karena sesudah 12 tahun itu daluwarsa.
“Kasus praperadilan, kami mohon agar penetapan tersangka atas klien kami itu dinyatakan tidak sah. Alasan kami bahwa tindak pidana yang disidik Polda itu sudah daluwarsa. Di sini memang perkara yang baru untuk Manado. Undang-undang sudah menentukan itu Pasal 78 KUHPidana, di situ ada empat klasifikasi dan sesuai dengan pasal yang dipersangkakan kepada klien kami, itu sesudah 12 tahun itu daluwarsa. Kalau sudah daluwarsa nggak bisa lagi untuk diusut. Harus ditutup perkaranya, jadi ini perkara lain dari lain,” beber pengacara senior yang terkenal dengan julukan “Wolf” ini usai persidangan perdana di PN Manado, Senin (07/10/2019).
Masih menurut Sumeisey, dalam permohonan praper, meminta agar praper sebagaimana teregister dengan nomor 14/Pid.Pra/2019/PN Mnd dapat dikabulkan.
“Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan sebagai hukum kewenangan menuntut pidana atas Tindak Pidana pemalsuan dokumen atau menempatkan keterangan palsu pada akta otentik (Akta Hibah) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana yang dipersangkakan kepada Fien Sompotan (Pemohon) berdasarkan laporan Bertje Wuisan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/484/VII/2019/SULUT/SPKT tanggal 15 Juli 2019, hapus karena daluwarsa dengan segala akibatnya menurut hukum,” terangnya.
Sumeisey pun menegaskan bahwa praper yang diajukan ini berbeda dengan praper lainnya. Sebab, baru pertama kali di Manado.
Sementara itu, Bachmid sendiri saat dihubungi salah satu awak media pos liputan PN Manado, KPN tak menepis kalau permohonan praper yang diajukan Sumeisey terkait expired atau daluwarsa penanganan kasus, memang perdana di PN Manado.
“Ini baru pertama kalinya di PN Manado,” singkat Bachmid sembari menambahkan jika selama menjalankan tugas sebagai Hakim, sidang praper yang substansinya mempersoal-kan expired atau daluwarsa kasus, baru pertama kali ditanganinya.
Serly Wilhelmina