CYBERSULUT.NET – Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda langsung menggelar Rapat Koordinasi Perangkat Daerah, Senin (04/04/2022) di Pendopo Pemkab Minut.
Dalam rapat yang dihadiri seluruh jajaran perangkat daerah tersebut, Bupati Joune Ganda menekankan proses dan pemilihan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Minut, harus dilakukan peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
“Jadi pengadaan akan menjadi penyaring terhadap setiap usulan yang sudah masuk, dan akan di evaluasi berdasarkan form yang sudah dibagikan. Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan produksi dalam negeri ini, agar Kabupaten Minut bisa menjadi motor penggerak. Apalagi ULP kita sudah mendapat arahan dan pendampingan langsung dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah),” tutur Bupati Joune Ganda yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Utara, Rivino Dondokambey.
Menurut Bupati Joune Ganda, pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minut sudah harus menggunakan produksi dalam negeri atau UMKM, koperasi yang ikut masuk dalam pengadaan barang dan jasa.
“Sesuai surat edaran yang saya keluarkan 29 Maret, 4 hari setelah rapat Presiden. Maka ini rapat koordinasi pertama untuk kita mulai proses lelang, dimana harus lewat proses verifikasi kandungan lokal. Jadi kalau barang itu bisa masuk dalam katalog UMKM, maka harus dimasukan,” tegas Bupati Joune Ganda.
Lanjut dikatakan Bupati Joune Ganda, apabila ada perangkat daerah yang sudah memasukan dalam perencanaan namun kandungan import tinggi, sementara barang tersebut ada di produksi dalam negeri maka akan diganti.
“Kita saat ini sudah di April, maka harus gerak cepat. Apalagi Presiden dalam instruksinya menginginkan realisasi secepatnya terlebih khusus ke Pemerintah Daerah, dimana target 400 Triliun melalui belanja dalam negeri,” tukas Bupati Joune Ganda.
Diketahui, Presiden Jokowi dalam instruksinya meminta para menteri hingga ketua lembaga untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk produk UMKM hasil produksi dalam negeri.
Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dikeluarkan pada 30 Maret 2022 sebagaimana salinannya.
Presiden Jokowi merasa jengkel dan menyinggung susahnya belanja produk dalam negeri.
“Sudah di depan mata, uangnya ada, uang uang kita sendiri, tinggal belanjakan produk dalam negeri saja sulit,” ketus Presiden Jokowi.
ADVERTORIAL