IPHI Manado Minta Instansi Terkait Publish Nama Pasien Positif Covid-19

Alfianus Boham SH (Foto : Istimewa)

CYBERSULUT.NET – Menyikapi terjadinya keresahan di kalangan masyarakat pasca beredarnya informasi pasien positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah mencapai delapan orang, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) kota Manado meminta agar instansi yang bertanggung jawab harus mempublikasikan identitas dari pasien-pasien tersebut.

“Nama-nama yang masuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta yang positif Covid-19 (Corona) harus diinformasikan. Hal ini agar memastikan pemutusan rantai virus covid-19,” kata Ketua IPHI Manado, Alfianus Boham kepada cybersulut.net , Senin (7/4/2020).

Menurut Alfian, dengan mempublikasikan identitas tersebut, tidak bermaksud untuk mendiskriminasi. Namun sebagai peringatan bagi masyarakat agar selalu mengikuti himbauan pemerintah dan hindari perjalanan keluar jika tak ingin namanya di publikasikan.

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) ini pun mendesak pemerintah, agar segera menutup akses masuk ke Sulut dari luar daerah.

“Kalaupun ada yang sudah terlanjur masuk, siapapun dia sehat atau sakit harus dikarantina. Ini yang harus menjadi langkah tegas dari pemerintah Sulut dalam menanggulangi pencegahan dan penyebaran Covid-19 lebih meluas,” tukas Alfian.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *