CYBERSULUT.NET – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan masa transisi kepada pegawai honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, masa transisi yang diberikan adalah selama 5 tahun terhitung sejak 2018. Dalam masa transisi itu, tenaga honorer didorong untuk mengikuti seleksi PPPK atau CPNS.
“Kita punya waktu transisi 5 tahun. Dalam 5 tahun diharapkan silahkan mereka ikuti prosedur untuk ikuti seleksi. Itu langkah pertama seperti Pasal 99,” kata Setiawan di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Artinya, seleksi CPNS dan PPPK masih akan terus dibuka dengan menyesuaikan kebutuhan yang diusulkan masing-masing instansi. Namun, Setiawan tak bisa memastikan kapan seleksi tersebut dibuka.
“Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah. Sepanjang lulus persyaratan dan ada formasi yang dibuka oleh instansi oleh pemerintah pusat atau Pemda. Sepanjang formasi tersebut dibutuhkan,” katanya.
“Fokus kita semua instansi pemerintah harus mengusulkan berdasarkan kebutuhan untuk instansi unit organisasi. Orientasi kita bukan pada orang, tapi jabatan yang dibutuhkan,” sambung dia.
Dalam masa transisi ini pula, kata Setiawan, pihaknya akan merapikan kepegawaian di pemerintahan.
“Kalau kita tidak berani merapikan ini, masalah ini akan terus muncul. Karena itu saat ini kita sedang kolaborasi dengan Kementerian Keuangan kalau seandainya kita kekurangan guru dalam 1-2 tahun, ya harus dipenuhi kurang lebih seperti ini. Tapi itu mempertimbangkan belanja dan anggaran instansi pemerintah,” jelasnya.
Kemudian, apabila honorer tersebut tak lolos CPNS ataupun PPPK dalam masa transisi 5 tahun tadi, maka status si pegawai honorer tadi akan dikembalikan ke instansi yang mengangkat.
“Pertama kita kembalikan tenaga honorer itu dikontrak siapa, itu dulu yang harus kita tahu. dalam rapat bersama dengan komisi gabungan disebutkan bahwa mereka memberikan kesempatan sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya,” jelas Setiawan.
“Setelah 2023 kita akan lihat masih dibutuhkan atau tidak selama masa transisi. Kita harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi pemerintah terkait lainnya,” tuturnya.
Sumber : detik.com