CYBERSULUT.NET – Lewat Surat Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019, tertanggal 21 April 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya merekomendasi penghitungan ulang suara Pileg 2019 di ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rekomendasi itu berdasarkan laporan delapan partai politik (Parpol), salah satunya PKB, yang menyebut ada penggelembungan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
PDIP menilai, penghitungan ulang di 8.146 TPS se-Surabaya berpotensi memperkeruh suasana dan menghambat tahapan Pemilu 2019. Bahkan, partai berlambang Banteng Moncong Putih ini melihat ada indikasi kuat bahwa rekomendasi Bawaslu itu pesanan dari caleg.
“Sikap dan surat Bawaslu semakin menambah kecurigaan bahwa sejak lama di antara personel Bawaslu punya link, koneksitas, dengan Caleg-Caleg tertentu,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana melalui rilisnya yang diterima, Senin (22/4/2019).
Menurut Whisnu, isu koneksitas tidak hanya menghinggapi anggota Bawaslu bahkan telah berakar hingga pengawas-pengawas TPS. Dia menyebut isu ini sudah menjadi pergunjingan dan berembus luas.
“Tapi, PDI Perjuangan yakin dengan keimanan politik kami, bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. Sehebat apa pun penataan, tapi jika rakyat tidak mempercayai Caleg-Caleg itu, dan tidak mencoblos di bilik suara, terus mau apa? Apakah mau mengotak-atik perolehan suara murni rakyat?,” tegasnya.
“Whisnu menegaskan sikap politik PDIP untuk melawan upaya yang akan merusak kemurnian suara rakyat di Pemilu 2019. “Kami akan melawan setiap upaya itu dengan cara konstitusional,” tegasnya.
Whisnu menegaskan sikap politik PDIP untuk melawan upaya yang akan merusak kemurnian suara rakyat di Pemilu 2019. “Kami akan melawan setiap upaya itu dengan cara konstitusional,” tegasnya.
PDI Perjuangan juga berharap KPU Surabaya dan aparatur di level kelurahan dan kecamatan, tetap taat asas dan prosedur. Jika ada kekeliruan harus diluruskan.
Dengan adanya rekomendasi rekapitulasi ulang, Bawaslu dinilai mengabaikan kinerja seluruh KPPS se-Surabaya yang telah bekerja keras untuk hasil pemilu. Apalagi Bawaslu memiliki pengawas di seluruh TPS yang dibayar negara.
“Sehingga pengawasan atas TPS, semestinya otomatis dilakukan oleh para aparatur Bawaslu, terlebih ketika terjadi kesalahan dan pelanggaran. Jika semua TPS dihitung ulang, maka mubazir negara membayar seluruh pengawas TPS dengan anggaran besar, katanya.
KPU Sudah Hitung Ulang Suara
Menanggapi rekomendasi Bawaslu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi mengatakan pihaknya sudah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Surabaya untuk menggelar penghitungan suara sejumlah TPS di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya menyambut baik aspirasi dari lima parpol yang akan menyerahkan dokumen C1 yang dinilai bermasalah kepada KPU Surabaya.
“Kita sudah sampaikan kepada mereka bahwa yang punya kewenangan dalam hal ini PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Apakah dokumen mereka sama persis dengan C1 hologram yang dimilik PPK. Kalau sama ya harus diteliti,” katanya.
Nur Syamsi sebelum melaksanakan rekomendasi, pihaknya menyampaikan permohonan penjelasan terkait rekomendasi penghitungan suara ulang dari Bawaslu Surabaya pada 21 April 2019 Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 Tentang Rekapitulasi Ulang di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS.
Pada surat rekomendasi Bawaslu Surabaya terkait ketentuan romawi III angka 4 yang menyatakan bahwa “KPU Surabaya untuk memerintahkan PPK beserta jajarannya melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya dan hasil koreksinya segera segera disampaikan kepada para saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandat dan Pengawas Pemilu Kecamatan”.
Setelah menyampaikan permohonan penjelasan, lanjut dia, Bawaslu memberikan jawaban bahwa tidak semua TPS di Surabaya melakukan penghitungan suara ulang, melainkan hanya sejumlah TPS yang berada di 60 kelurahan dari 26 kecamatan.
“Soal TPS mana saja kita belum bisa ngomong karena itu berproses karena semua itu sudah diatur dalam Peraturan KPU,” ujarnya.
Sebenarnya, lanjut dia, tanpa rekomendasi dari Bawaslu, hal itu sudah berjalan di KPU Surabaya. Apalagi saat ini di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih digelar rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019.
“Perbaikan salah tulis dan salah penjumlahan, itu bisa dilakukan pada proses rekapitulasi berjalan di PPK dengan dilakukan pengawasan oleh pengawas pemilu, Panwascam dan saksi peserta pemilu,” katanya.
Sumber : merdeka.com