Empat Terdakwa Perkara Pengadaan Lahan TPA TA 2009 di Bolmut Terima Putusan Hakim

Para Terdakwa Tipikor Pengadaan Lahan TPA di Bolmut, saat Mendengarkan Tuntutan JPU beberapa waktu lalu, di PN Manado. Foto : Dok, Serly T

CYBERSULUT.NET – Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) 2009 yang menyeret empat terdakwa telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Rotinsulu ketika awak media bersua di Pengadilan Tipikor pada PN Manado, Senin (18/01/2021)

“Empat terdakwa tidak mengajukan banding, menerima putusan yang telah dijatuhi majelis hakim yang mengadili perkara,” ujar Jaksa Rotinsulu.

Sambungnya, dalam putusan yang telah digelar persidangan pada tanggal 4 Januari 2021 itu, Terdakwa Hasanudin Datuela telah dipidana penjara selama 4 Tahun, denda Rp200 juta, subsidair 2 bulan kurungan.Selain hukuman tersebut, dikenai Uang Pengganti (UP) sebesar Rp275.427.000, dan jika tidak dapat membayar dalam sebulan diganti pidana 6 bulan kurungan.

Terdakwa Leopold Dalope dipidana 2,6 Tahun, denda 50 juta jika tidak membayar denda dikenai 1 bulan kurungan. Dirinya juga harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 111.467.500,- , jika tidak dapat mengganti dikenai 3 bulan kurungan.

Dan untuk dua terdakwa dalam satu berkas , yakni Reky Posumah ,pidana 1 tahun dan 10 bulan, denda Rp50 juta, jika tidak dapat mengganti pidana 1 bulan kurungan, dan terdakwa Sadarudin Pontoh ,pidana 1 tahun dan 6 bulan ,denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Diketahui , JPU Wiwin B Tui dan Charles Rotinsulu telah menuntut secara terpisah terdakwa Hasanuddin M Datuela, terdakwa Reky Posumah, terdakwa Mohamad Sadarudin Pontoh, dan terdakwa Leopold Dalope.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup, JPU telah menuntut bersalah terdakwa Hasanuddin, dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasanuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa Hasanuddin untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp306.030.000, subsidair kurungan penjara 2 tahun.

Sementara itu, untuk terdakwa Posumah dan Dalope, JPU telah mengajukan tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, beserta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya, dituntut menggunakan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, terdakwa Pontoh telah dituntut 2 tahun penjara beserta denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, keempat terdakwa dituding bersalah karena bersama-sama telah memperkaya terdakwa Hasanuddin, saksi Tawidi Gito Raharjo, saksi S Patadjenu dan dua orang lainnya, terkait pengadaan lahan TPA.

Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa aksi tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp733 juta lebih.

 

Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home