DPRD Sulut Paripurnakan Penetapan Perda Pertanggung-Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2020

CYBERSULUT.NET – Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran (TA) 2020 sebagai Peraturan Daerah (Perda), resmi diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Rabu (30/6/2021).

Dalam rapat paripurna yang dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Silangen serta dihadiri langsung Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, diawali dengan laporan hasil rumusan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut yang dibacakan Anggota Amir Liputo.

Mengawali laporan tersebut, Banggar menyampaikan terima kasih atas kerja keras pimpinan dan anggota DPRD Sulut sehingga pembahasan Ranperda bisa berjalan dengan baik. Hal yang disampaikan untuk Pemerintah Provinsi Sulut yang telah bersikap responsif dalam memberikan masukan data dan informasi, sehingga Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut dapa menyelesaikan pembahasan dengan cepat dan tepat serta singkat berlandaskan aturan dan norma perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagaimana penjelasan Gubernur terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 telah mendapatkan respon positif dari pimpinan dan anggota DPRD Sulut, dengan melakukan pembahasan atas Ranperda tersebut. Adapun laporan hasil pembahasan yang berisikan 10 bahan masukan bagi Pemerintah untuk kemajuan provinsi Sulut kedepan,” kata Amir Liputo membacakan laporan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut juga, Amir Liputo membacakan rangkuman pendapat akhir fraksi yang telah menerima dan menyetujui namun ada delapan point catatan untuk diperhatikan Pemerintah Provinsi Sulut.

Usai mendengarkan laporan Banggar DPRD Sulut, Ketua DPRD Andi Silangen menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun Anggaran (TA) 2020 sudah bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) karena telah melewati mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.

Sementara itu, Gubernur olly Dondokambey dalam sambutannya mengakui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD memiliki bobot yang tinggi. Menurut Gubernur, substansi utama dalam tahapan ini yakni kesinambungan proses pembangunan daerah yang berkolerasi dengan pembangunan bangsa.

“Dengan hal tersebut maka bisa mengukur proses pembangunan, sekaligus menjadi tolak ukur untuk pembangunan ke depan. Laporan pertanggun-jawaban harus disusun se-riil mungkin dan akuntabel,” kata Gubernur Olly.

Gubernur juga mengakui telah berkomitmen dengan semaksimal mungkin melahirkan dokumen pertanggungjawaban yang ada. Namun disadari bahwa dalam proses pembahasan masih terdapat berbagai kekurangan namun bisa direspon secara bijak, cerdas dan tepat sasaran oleh segenap anggota DPRD Sulut.

“Berbagai rekomendasi, saran dan kritik yang membangun selama tahapan pembahasan. Maupun dengan tanggapan-tanggapan yang telah disampaikan dalam pembahasan sehingga ranperda pertanggungjawaban APBD 2020 bisa disempurnakan dan diterima oleh rakyat lewat para wakilnya di DPRD Sulut. Makanya saya mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada ketua, wakil ketua dan semua anggota DPRD Sulut yang sudah melakukan pembahasan secara komperhensif dan teliti,” tukas Gubernur Olly Dondokambey.

 

 

ADVERTORIAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home