CYBERSULUT.NET – Angela Lee diamankan Polres Sleman pada 5 Februari 2018. Penahanan model dan selebgram ini bersama suaminya, David, disebabkan polisi menduga mereka melakukan penipuan serta pencucian uang Rp 12 miliar.
Kasus penipuan yang diduga dilakukan Angela Lee ini juga rupanya masih berkaitan dengan kasus utang Rp 25 miliar yang sempat heboh pada 2017 lalu. Ketika itu, Angela Lee mengaku tak bisa membayar sejumlah bunga dari hasil bisnis tas mewahnya.
Angela Lee pun kini tengah meringkuk di sel tahanan sembari menunggu proses hukumnya berlanjut ke pengadilan. Ironisnya, hingga kini Angela Lee belum memiliki kuasa hukum untuk membantu kasusnya tersebut.
Hal itu diungkapkan mantan pengacara Angela Lee, Henry Indraguna di Jakarta baru-baru ini. Menurut Henry, kliennya tiba-tiba memutus kontrak kerja sama dan kabarnya akan menggunakan lembaga bantuan hukum (LBH) secara gratis.
“Kontrak yang dijanjikan Angela kepada kami jauh dari harapan. Betul ada 10 persen yang sudah dibayarkan, tetapi jumlahnya di bawah 10 persen (sebenarnya) dan kami tidak mempermasalahkan itu,” ungkap Henry Indraguna.
Selama menangani kasus utang Angela Lee , Henry Indraguna mengaku tak menerima uang yang sesuai. Padahal dirinya telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk membantu proses hukum selebgram bergelar Barbie Jowo tersebut.
“Bahkan yang dibayarkan Angela itu jauh, kalau dibuat biaya sudah habis dua atau tiga kali lipat. Kami juga mengeluarkan biaya yang cukup besar,” kata Henry Indraguna.
Hingga kini, Henry belum tahu siapa pengacara yang menangani kasus hukum Angela Lee. “Belum tahu. Di sini kami membela Angela Lee bukan karena uang, tapi karena hati nurani saja,” jelasnya.
Sumber : liputan6.com