CYBERSULUT.NET – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus nanti. Namun Ahok disebut ingin menjalani hukumannya sampai tuntas.
“Namun sampai saat ini sepertinya beliau ingin bebas murni,” kata Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami, Rabu (11/7/2018).
Sebelumnya, Sri Puguh menyebut sebenarnya Ahok dijadwalkan mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus nanti. “Beliau sebenarnya bisa PB (pembebasan bersyarat) pada bulan Agustus,” kata Sri Puguh sebelumnya.
Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Setahun kemudian Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.
Sumber : detik.com