CYBERSULUT.NET – Demi menjaga area kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara tetap bersih dan sehat, Bupati Joune Ganda mengeluarkan edaran untuk tidak merokok dan membuang sampah puntung di sembarang tempat.
Berdasarkan edaran yang diterbitkan dengan nomor : 30/BMU/III/2021 yang ditandatangani langsung Bupati Joune Ganda tersebut, larangan untuk tidak merokok dan membuang sampah sembarang tempat tersebut, diberlakukan tidak hanya untuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bagi masyarakat umum yang hendak berkunjung atau memasuki area perkantoran Pemkab Minut.
Bupati Joune Ganda saat dihubungi media, Selasa (23/3/2021) mengatakan, dikeluarkannya edaran tersebut bertujuan untuk menjaga lingkungan kerja tetap bersih dan sehat.
“Ini juga untuk kebaikan dan kenyamanan kita bersama. Kalau lingkungan kerja kita bersih dan sehat, tentu akan membawa kenyamanan bagi kita dalam bekerja. Selain itu menjadi nilai tersendiri apabila ada tamu dari luar daerah yang datang berkunjung, mungkin bisa jadi percontohan untuk diterapkan,” singkat Joune Ganda.
Christy Lompoliuw