CYBERSULUT.NET – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sehari-harinya bertugas sebagai sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado berinisial SMK (36) tertangkap tangan oleh BNN (Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara.
SMK yang sudah 9 tahun menjadi sipir itu tertangkap tangan karena diketahui akan membawa masuk ke dalam lapas 8 paket narkoba jenis sabu yang dililit dengan lakban hitam dan diisi dalam kotak pembungkus rokok.
Menurut Kepala BNNP Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen Pol Utomo Heru Cahyono SMK terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 31 Agustus 2019 lalu disekitar pasar Tuminting Manado.
“Dari pengakuannya, Sabu-sabu itu akan dibawa ke dalam Lapas Manado dan akan diberikan kepada salah seorang penghuni lapas yang merupakan Narapidana Narkoba,” ujar Utomo, saat konferensi pers, Rabu (18/9/2019).
Dari hasil interogasi, tim pemberantasan BNNP Sulut, SMK mengaku bahwa barang tersebut didapat dari lelaki SLK alias Rio (25). Keduanya diduga bekerjasama untuk menyelundupkan sabu tersebut ke dalam lapas.
Keduanya mengaku barang tersebut milik dari FT alias Opa (55), napi di lapas kelas II A Manado. Ketiganya langsung diamankan oleh tim pemberantasan BNNP Sulut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 31 paket sabu, Tiga buah handphone, 1 buah alat hisap sabu/bong dan 1 buah unit timbangan digital merek Pocket scale warna silver.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulut Edy Hardoyo mengungkapkan, jika nanti diputus pengadilan maka SMK akan dipecat dari kesatuan karena sudah mencoreng citra Kemenkumham.
Edy mengaku pihaknya merasa tercoreng dengan kejadian tersebut karena pihaknya sudah selalu melakukan pembinaan, namun mungkin karena ingin mendapat penghasilan lebih sehingga oknun sipir tersebut berani melakukan perbuatan itu.
“Kami sangat menyayangkan hal itu, padahal penghasilan sebagai Sipir Lapas Manado sudah sangat tinggi dan lebih dari cukup,” ujarnya
Untuk SMK dijerat dengan pasal 114 ayat 1 undang-undang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun denda 1 Miliar, paling banyak 10 miliar.
Sedangkan SLK dan FT dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati dan denda ditambah 1/3.