CYBERSULUT.NET – Menteri Negara Badan Usaha Negara Erick Thohir menyebut biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 sangat mahal. Nilainya bisa mencapai ratusan juta Rupiah, dengan asumsi tidak ada penyakit tambahan. Jika ada penyakit bawaan atau komplikasi maka nilainya bisa lebih dari itu.
Dalam diskusi virtual Jumat lalu, 29 Mei 2020, Erick menyebut biaya perawatan dan pengobatan pasien Covid-19 paling murah Rp105 juta. Apabila disertai penyakit bawaan bisa mencapai Rp200 juta lebih. Belum lagi biaya pemulasaran bagi pasien meninggal dunia. Semuanya ditanggung pemerintah.
“Mahal banget. Jadi kalau bisa jangan sakit, tetap disiplin,” kata Erick Thohir.
Kementerian Keuangan sebelumnya telah mengeluarkan edaran satuan biaya perawatan pasien Covid-19 yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 Tertanggal 6 April 2020. Surat itu mengatur besaran biaya perawatan pasien Covid-19 per hari, baik pasien rawat jalan dan pasien rawat inap.
Berikut rincian biaya perawatan pasien Covid-19:
Pasien ODP/PDP/Konfirmasi tanpa kormobid/komplikasi:
1. Ruang ICU dengan ventilator: Rp15,5 juta/hari
2. Ruang isolasi tanpa ventilator: Rp12 juta/hari
3. Ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator: Rp10,5 juta/hari
4. Ruang isolasi tekanan negative tanpa ventilator: Rp7,5 juta/hari
5. Ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator: Rp10,5 juta/hari
6. Ruang isolasi non tekanan Negatif tanpa ventilator: Rp7,5 juta/hari
Sementara ini biaya golongan pasien Covid-19 yang memiliki komplikasi atau penyakit penyerta sebelumnya seperti jantung, ginjal, hipertensi, diabetes, paru-paru, hepatitis B dan penyakit lainnya.
1. Ruang ICU dengan ventilator: Rp16,5 juta/hari
2. Ruang ICU tanpa ventilator: Rp12,5 juta/hari
3. Ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator: Rp14,5 juta/hari
4. Ruang isolasi tekanan negatif tanpa ventilator: Rp9,5 juta/hari
5. Ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator: Rp14,5 juta/hari
6. Ruang isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator: Rp9,5 juta/hari
Dengan asumsi sederhana yaitu satu pasien dirawat selama minimal 14 hari maka total biaya yang ditanggung pemerintah sebesar Rp105 juta (biaya terendah). Kemudian Rp231 juta untuk biaya pasien komplikasi.
Sedangkan untuk biaya pemulasaran jenazah pasien Covid-19, ditotal sebesar Rp3,36 juta/jenazah. Dengan rincian:
1. Pemulasaran Jenazah: Rp.550.000
2. Kantong Jenazah: Rp.100.000.
3. Peti Jenazah: Rp1.750.000.
4. Plastik Erat: Rp.260.000
5. Disinfektan Jenazah: Rp.100.000.
6. Transport Mobil Jenazah: Rp.500.000.
7. Disiinfektan Mobil Jenazah: Rp100.000.
REDAKSI