Bank SulutGo Terancam Rugi Rp198 Miliar & Likuidasi Jika Setujui Permohonan Penundaan Kredit ASN

Direktur Utama (Dirut) Bank SuluGo (BSG), Jefry Dendeng saat menyampaikan laporan kinerja dihadapan Pansus DPRD Sulut Pembahas LKPJ Gubernur TA 2019, Jumat (24/4/2020).

CYBERSULUT.NET – Direktur Utama (Dirut) Bank SuluGo (BSG), Jefry Dendeng terpaksa buka suara terkait dampak apabila permohonan penundaan/penangguhan kredit, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabulkan.

Diungkapkan Jefry Dendeng dalam rapat pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung-Jawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun Anggaran 2019, selain ASN tidak masuk dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), menunda pembayaran kredit ASN juga bisa mengakibatkan BSG mengalami kerugian berdasarkan simulasi yang sudah dilakukan.

“Kalau kita menunda tiga bulan saja, bulan juli kerugian BSG mencapai 198 Miliar. Tidak apa-apa misalnya ada yang berpendapat Bank rugi. Namun saya harus sampaikan, kalau bank itu diumumkan rugi, dana pemilik akan tarik keluar karena mereka tidak boleh menempatkan di bank yang tidak likuid atau rugi. Jangan lupa dana masyarakat di BSG 75 persen, sementara 25 persen dana pemerintah daerah. Kita bisa bayangkan karena diumumkan rugi dan pemilik dana menarik, siapa yang mau menaruh uangnya di Bank yang rugi,” ungkap Dendeng.

Lanjut dijelaskan Dendeng, jika sampai terjadi “Rush Money” (nasabah menarik uang), Bank ditutup atau dilikuidasi (Pembubaran Badan Hukum Bank) karena butuh modal.

“Ini yang berbahaya. Ada dua sisi yang terukur, satu bisa menyebabkan rugi dan likuiditas. Resiko likuiditas berarti Bank ini di likuidasi langsung,” tukas Dendeng.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *