CYBERSULUT.NET – Masyarakat pemilih yang menerima serangan fajar atau menerima uang untuk kompensasi memilih salah satu calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, terancam hukuman penjara maupun denda.
Hal teresebut ditegaskan Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan melalui AKBP Nanang Nugroho, dalam Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Serentak tahun 2024 Kepada Stakeholder Tingkat Provinsi, yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, Sabtu (20/7/2024) di Hotel Luwansa Manado.
“Kalau di Pilpres lalu hanya pemberi, namun untuk Pilkada penerima juga akan diproses hukum. Ancaman penjara 2-3 tahun dan denda 200 Juta,” tegas Nanang Nugroho.
Oleh karena itu, Nanang Nugroho menghimbau masyarakat pemilih agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pemberian uang sebagai kompensasi memilih calon tertentu.
“Besaran uang yang diterima tidak sebanding dengan hukuman penjara maupun denda apabila ditangkap kepolisian,” tukas Nanang Nugroho.