CYBERSULUT.NET – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Besok (Kamis, 21/3/2019) akan turun lapangan untuk mengklarifikasi kejelasan status aset bangunan yang berada di Kota Kotamobagu.
Dikatakan Wakil Ketua Komisi II Noldy Lamalo, status aset tersebut harus segera dipastikan, apakah masih milik Pemerintah Provinsi atau sudah dilepas.
“Jadi besok kita akan turun langsung mengklarifikasi kejelasan aset tersebut. Tolong siapkan dokumen pendukungnya,” kata Lamalo dalam rapat hearing bersama Badan Keuangan dan Aset Pemerintah Provinsi Sulut, Rabu (20/3/2019).
Dalam rapat tersebut, terungkap kalau aset bangunan milik Kantor Wilayah (Kanwil) Pekerjaan Umum (PU) yang terletak di jalan Cendana Kota Kotamobagu tersebut, terkesan sudah dikuasai oleh mantan pejabat Kanwil PU bernama Dul Mokodompit.
Menurut personil Komisi II Raski Mokodompit, tak menjadi masalah kalau aset tersebut dipinjam pakaikan kepada pihak lain, selama belum dimanfaatkan pemerintah daerah.
“Namun yang harus diantisipasi, bisa saja yang peminjam pakai sudah merasa memiliki karena tidak dicari lagi oleh pemerintah daerah. Apalagi kalau sampai aset tersebut sudah direhab menggunakan anggaran pribadi peminjam pakai,” kata Raski.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset melalui Kepala Bidang Aset, Melky Matindas akan mencari dokumen pendukung kepemilikan aset tersebut.
Penulis : Oktaviana Mundung