Tuuk: Ranperda Pertambangan dan Mineral Sulut Belum Berpihak Pada Rakyat

CYBERSULUT.NET-Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan dan Mineral antara Pansus Ranperda, OPD Pemprpov Sulut dan tim ahli Selasa (20/03/2018) sore ini terungkap jika Ranperda Pertambangan dan Mineral Sulut belum mengatur hak-hak rakyat.

Hal itu sebagaimana dikatakan anggota Pansus Perda Pertambangan dan Mineral Jems Julius Tuuk bahwa sejauh ini belum ada satu pasalpun yang mengatur tentang hak rakyat.

“Saya sudah membaca seluruh draft Ranperda dan tidak ada 1 ayatpun yang mengatur tentang hak rakyat atas ekploitasi pertambangan di Sulut. Setiap pertambangan di Sulut, rakyat Sulut harus memiliki sekian persen saham. Berkaca dari perusahaan tambang freeport, rakyat Papua kebagian 7% dan negara 51% itu yang benar. Itu baru daerah ini bisa maju,” tegas Tuuk.

Selain masalah hak, masalah dampak lingkungan terhadap rakyat juga dipertanyakan legislator yang dikenal tegas dan vocal ini.

“Juga harus ada payung hukum tentang dampak atau efek lingkungan terhadap rakyat di sekitar wilayah perusahaan tambang. Jangan sampai kasus seperti tambang yang habis mengeruk hasil alam kemudian meninggalkan kerusakan lingkungan terhadap masyarakat atau rakyat sekitar,” lanjutnya.

Dilain sisi, Kadis ESDM Sulut menjelaskan, masalah hak rakyat manakala izin akan diterbitkan nanti tetap akan melibatkan pemerintah kabupaten/kota terkait tata ruang.

“Misalnya dalam proses pertambangan akan ada proses pembebasan lahan. Memang masalah rakyat belum diatur dalam Ranperda ini. Masalah lingkungan hidup, prinsip pertambangan di semua aturan tambang harus memenuhi empat aspek. Dan pemilik izin harus mengikuti empat aspek yakni administratif, ekonomis, ekologis dan sosiologis,” akunya.

Menyikapi hal tersebut, akademisi dan pakar hukum Unsrat yang tergabung dalam tim akademis penyusun Ranperda Pertambangan dan Mineral Dr. Dani Pinansang dalam rapat menjelaskan, jika dimungkinkan dalam Ranperda akan mengatur keuntungan rakyat Sulut dalam perda pertambangan dan mineral.

“Dan semua itu dalam aspek hukum sangat dimubgkinkan yang bisa diatur dalam pasal per pasal. Kita jangan hanya mengusulkan terkait provit tetapi juga dampak bagi rakyat,” tutupnya.

Penulis: Anggawirya Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home