Berkilah Pendukung Datang Sukarela Saat Mendaftar, KPI : Paslon Tersebut Tak Layak Jadi Kepala Daerah

Foto : Ilustrasi Pendukung Paslon di Pilkada 2020. (Istimewa)

CYBERSULUT.NET – Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) sebagai kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 sudah usai. Namun disayangkan tak berlangsung mulus, khusus terkait kepatuhan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Dikatakan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (KPI), Jeirry Sumampow, miris sekali Paslon seolah tak merasa ini sebagai satu persoalan serius yang perlu dipatuhi.

“Sebab kita tak mendengar ada paslon yang melarang pendukung untuk hadir. Malah berkilah bahwa para pendukung datang secara sukarela,” kata Jeirry dalam pers rilis, Selasa (8/9/2020).

Menurut Jeirry, ketidakpedulian Paslon terhadap protokol kesehatan Covid-19 dari pendukungnya menunjukkan bahwa Paslon tak peduli dengan keselamatan pendukung, yang penting pendaftaran mereka harus ramai sehingga membentuk image bahwa mereka layak dipilih sebab didukung oleh massa yang banyak.

“Ini bisa jadi ukuran kapasitas dan kepedulian Paslon terhadap persoalan rakyat banyak. Bagi saya, paslon yang tak peduli dengan keselamatan pendukungnya tak layak dijadikan kepala daerah,” kata Jeirry.

Dirinya pun berharap perlu ada evaluasi bersama semua pihak agar segera dilakukan pertemuan evaluatif antara KPU, Bawaslu, Kemendagri, Satgas Covid-19, dan Kepolisian.

“Harus diperjelas bagaimana menerapkan aturan terkait protokol Covid-19, siapa yang harus melaksanakannya dan bagaimana menerapkan itu secara tegas dalam tahapan pilkada. Jika tidak, maka Pilkada ini akan gagal total karena secara langsung jadi ajang penularan Covid-19 secara masih,” tutur Jeirry.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan teguran kepada para kepala daerah petahana yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat menjalani tahapan Pilkada 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Berikut ini daftar 69 kepala daerah yang mendapatkan teguran Mendagri akibat melanggar protokol kesehatan:

Pelanggaran Kode Etik
1. Bupati Klaten

Pelanggaran saat pembagian bansos
1. Plt Bupati Cianjur

Pelanggaran protokol kesehatan
1.   Bupati Muna Barat
2.   Bupati Muna
3.   Bupati Wakatobi
4.   Wakil Bupati Luwu Utara
5.   Bupati Konawe Selatan
6.   Bupati Karawang
7.   Bupati Halmahera Utara
8.   Wakil Bupati Halmahera Utara
9.   Bupati Halmahera Barat
10. Wakil Bupati Halmahera Barat
11. Wali Kota Tidore Kepulauan
12. Bupati Belu
13. Wakil Bupati Belu
14. Bupati Luwu Timur
15. Wakil Bupati Luwu Timur
16. Wakil Bupati Maros
17. Wakil Bupati Bulukumba
18. Bupati Majene
19. Wakil Bupati Majene
20. Bupati Mamuju
21. Wakil Bupati Mamuju
22. Wakil Wali Kota Bitung
23. Bupati Kolaka Timur
24. Bupati Buton Utara
25. Bupati Konawe Utara
26. Wali Kota Banjarmasin
27. Wakil Bupati Blora
28. Wakil Bupati Demak
29. Bupati Serang
30. Wakil Wali Kota Cilegon
31. Bupati Jember
32. Bupati Mojokerto
33. Wakil Bupati Sumenep
34. Wakil Wali Kota Medan
35. Wali Kota Tanjung Balai
36. Bupati Labuhan Batu
37. Bupati Pesisir Barat
38. Wakil Bupati Rokan Hilir
39. Bupati Rokan Hulu
40. Wakil Bupati Kuantan Sengingi
41. Bupati Dharmasraya
42. Wakil Bupati Musi Rawas
43. Bupati Ogan Ilir
44. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
45. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
46. Bupati Musi Rawas Utara
47. Wakil Bupati Musi Rawas Utara
48. Bupati Karimun
49. Wakil Bupati Karimun
50. Bupati Kapahiang
51. Bupati Bengkulu Selatan
52. Gubernur Bengkulu
53. Wakil Wali Kota Depok
54. Wali Kota Bukitinggi
55. Bupati Malaka
56. Bupati Manggarai
57. Wakil Bupati Manggarai
58. Wakil Bupati Sumba Timur
59. Wakil Bupati Manggarai Barat
60. Bupati Pandeglang
61. Bupati Minahasa Selatan
62. Wakil Bupati Minahasa Selatan
63. Wakil Bupati Boolang Mongondow Selatan
64. Wakil Bupati Boolang Mongondow Timur
65. Bupati Sigi
66. Bupati Poso
67. Wakil Bupati Sigi

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *