CYBERSULUT.NET – Pemerintah melalui pihak Istana Kepresidenan memastikan tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 April 2026. Kepastian ini sekaligus menepis kabar burung yang beredar di masyarakat mengenai lonjakan harga drastis pada sejumlah produk nonsubsidi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tetap memprioritaskan daya beli masyarakat. Berdasarkan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero), diputuskan bahwa skema harga saat ini akan tetap dipertahankan.
“Pertamina menyatakan belum akan melakukan penyesuaian harga, baik untuk BBM subsidi maupun BBM nonsubsidi,” ujar Prasetyo dalam keterangan resminya, Selasa (31/3/2026).
Sebelumnya, sempat viral di media sosial daftar harga baru yang menunjukkan kenaikan signifikan. Dalam informasi yang tidak valid tersebut, Pertamax dikabarkan melambung ke angka Rp 17.850 per liter, sementara produk seperti Pertamina Dex diisukan menyentuh Rp 23.950 per liter.
Menanggapi hal itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, dengan tegas menyatakan bahwa data tersebut adalah informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026. Kami meminta masyarakat untuk selalu menunggu informasi resmi dari kanal komunikasi Pertamina,” tutur Roberth.
Selain masalah harga, Mensesneg Prasetyo Hadi juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi borong (panic buying). Ia menjamin bahwa pasokan BBM di seluruh wilayah Indonesia dalam kondisi mencukupi.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu panik dan resah karena ketersediaan BBM kami jamin. Kita jamin harga tidak terjadi penyesuaian,” tambahnya.
Berikut adalah daftar harga BBM nonsubsidi yang tetap berlaku (tidak mengalami kenaikan) per 1 April 2026:
Pertamax: Rp 12.300 per liter
Pertamax Green: Rp 12.900 per liter
Pertamax Turbo: Rp 13.100 per liter
Dexlite: Rp 14.200 per liter
Pertamina Dex: Rp 14.500 per liter
(Catatan: Harga dapat bervariasi tipis di setiap wilayah sesuai dengan ketentuan PBBKB daerah masing-masing).


















