CYBERSULUT.NET – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Utara harus putar otak menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pada pihak ketiga, dimana yang baru dikembalikan baru Rp 700 Juta.
“Khusus untuk rekomendasi BPK atas temuan di PU Sulut terakumulasi sekira Rp 9.7 Miliar, semuanya ke pihak ketiga,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PU Sulut, Steve Kepel dalam rapat LPKD bersama Komisi III DPRD Sulut, Rabu (197/2017).
Lanjut dikatakan Kepel, Dinas PU baru mengembalikan Rp 700 Juta sementara sisanya masih sementara diproses.

“RP 700 juta sudah dikembalikan dan sisanya masih sementara persuasi memanggil pihak yang bersangkutan yang kebetulan masih memiliki pekerjaan dengan Dinas PU Sulut di tahun 2017 ini, sehingga masih bisa berkomunikasi dengan dekat. Secepat mungkin Dinas PU akan segera menyelesaikannya, sebagaimana perintah BPK RI dalam waktu 60 hari,” kata Kepel.
Sementara itu dalam rapat bersama Komisi III DPRD Sulut, Dinas PU Sulut dalam laporannya terpantau menyampaikan bahwa realisasi anggaran PU Sulut dalam LKPJ dimana dalam APBD 2016 yang ditandatangani Gubernur Sulut untuk belanja langsung RP 621.146.773, sedangkan dalam laporan Dinas PU Sulut mencapai Rp 624.146.773. Otomatis, realisasi anggaran tersebut telah melewati sebagaimana yang telah dianggarkan dalam buku APBD 2016, dimana ada selisih Rp 3 Miliar.
“Selisih Rp 3 Miliar ini dibelanjakan dari mana ? Itu tidak sesuai dengan APBD, sebab segala sesuatu yang dibelanjakan tidak sesuai APBD sudah menyalahi aturan. Ini harus diklarifikasi,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Sulut Amir Liputo sebagai pemimpin rapat.
Menangggapi hal tersebut, Plt Kadis PU Sulut mengakui karena kesalahan teknis pegawai penyusun LKPD dan LKPJ.
“Mohon maaf, kami akui itu kesalahan teknis di bidang sehingga operator yang mengelolah LKPD dan LKPJ terjadi perbedaan angka dalam laporan tersebut,” ujar Kepel.
Penulis : Beriel.L