CYBERSULUT.NET – Walikota dan Wakil Walikota Manado, Andrei Angouw – Richard Sualang (AA-RS) melaunching Cash For Work (CFW) Padat Karya Tunai, Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), Kamis (20/5/2021) di gedung Serbaguna Sola Gratia Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget.
Dalam sambutannya, Walikota Manado Andrei Angouw berharap CFW Padat Karya Tunai Program KOTAKU dapat terlaksana dengan baik.
“Program Cash For Work seperti ini, yakni dapat dana untuk kerja. Makanya manfaatkan dana ini sebaik mungkin, sesuai dengan program kerja dilapangan”. kata Walikota Andrei Angouw.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Andrei Angouw meminta para Camat dan Lurah untuk mengawasi dan menjaga jalannya program tersebut, agar tidak terjadi adanya penyimpangan di lapangan.
“Saya menghimbau Camat dan Lurah untuk menjaga program CFW terutama di 13 Kelurahan. Pastikan ini terlaksana dengan baik,” ujar Walikota.
Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Utara, Rus’an M. NurTaib mengatakan, kota Manado mendapat bagian terbanyak yaitu 13 Kelurahan dari total 45 program cipta karya untuk Sulawesi Utara.
“Kami tentunya akan mendukung apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab,” tukas Rus’an M. NurTaib.
Hadir dalam kegiatan ini Sekda Kota Manado, Kepala Balai Prasarana dan Pemukiman Sulut, Satker Pemukinan, Kepala Bapelitbang Manado, Kadis Perkim Manado, Camat Mapanget, Kapolsek dan Danramil, Lurah, para tokoh masyarakat dan tokoh agama serta perwakilan penerima Dana Tunai dari 13 Kelurahan.
Diketahui, Cash for work merupakan salah satu bentuk kegiatan padat karya dengan memberikan upah langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat (harian atau mingguan). Skema ini dilakukan dalam rangka memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.
Tujuan cash for work, yaitu agar Dana Desa tidak mengalir keluar desa tapi tetap berputar di desa. Sehingga memberikan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa setempat.
Tahapan perencanaan cash for work harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, bottom up planning, di mana kegiatan harus benar-benar merupakan kebutuhan masyarakat dan masyarakat sendiri yang mengelolanya. Kedua, mengutamakan prinsip musyawarah (mufakat). Ketiga, memilih dan menetapkan beberapa program dan kegiatan yang sangat dibutuhkan dan paling prioritas. Keempat, mengidentifikasi potensi sumber daya lokal yang tersedia. Kelima, menentukan lokasi berdasarkan prioritas pembangunan desa. Keenam, mengidentifikasi jenis kegiatan, antara lain pembangunan sarana dan prasarana desa (embung, jalan, serta irigasi), pembangunan pelayanan sosial dasar, pembangunan sarana ekonomi desa (pasar desa). Ketujuh, menganggarkan kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya, dan dituangkan dalam peraturan desa tentang APBDesa yang disepakati bersama oleh kepala desa dan BPD.
Jika cash for work sudah berjalan, pengawasan dan pengendaliannya dapat dilakukan masyarakat dan pemdes secara intensif, dengan melakukan kunjungan langsung ke lokasi pekerjaan. Pelaporan cash for work dilakukan mulai simplifikasi dalam pelaporan (jumlah dan format laporan). Laporan menyebut jumlah tenaga kerja yang terserap. Penyampaian laporan tepat waktu dan berprinsip pada transparansi, akuntabel, dan partisipatif.
REDAKSI