CYBERSULUT.NET – Terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai sumber dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Wakil Gubernur (Wagub) Steven O E Kandouw menegaskan tak ada masalah dan tinggal menunggu waktu.
Menurut Wagub Kandouw, penandatanganan NPHD harus dilaksanakan Kepala daerah dalam hal ini Gubernur Olly Dondokambey yang saat ini masih berada di luar daerah.
“Harus Kepala daerah yang tanda tangan. Pokoknya disetujui Komisi Pemilihan (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak keamanan, tidak ada masalah bagi Pemprov Sulut,” kata Wagub Kandouw kepada wartawan usai mengikuti rapat paripurna DPRD Sulut, Rabu (2/10/2019), sembari menegaskan jika Gubernur tiba di Manado malam ini, besok akan segera ditandatangani.
“Pak Gubernur datang nanti malam, besok,” tegas Kandouw.
Mantan Ketua DPRD Sulut ini pun menghimbau kepada Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada, agar segera melakukan penandatanganan NPHD.
“Kita menghimbau Kabupaten/Kota yang akan menyelenggara Pilkada untuk secepatnya juga menandatangani,” tukas Wagub Kandouw.
Christy Lompoliuw