CYBERSULUT.NET – Vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana lantaran memprotes kerasnya suara azan menjadi perbincangan khalayak.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid pun angkat suara dan menilai sikap Meiliana yang mengeluhkan suara azan terlalu keras itu bukan bagian dari penodaan agama. Sebab, yang dilecehkan adalah volume suara bukan isinya.
“Protes kepada masalah volume suara azan dan waktu tayang yang tidak tepat, maka itu bukan penistaan agama,” jelas Sodik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Sodik melanjutkan, sebuah permasalahan yang menjadi dasar ditetapkan sebagai penoda agama itu adalah bila Meiliana menghina agama Islam melalui perkataan.
“Nah, misalnya perkataan melecehkan ada yang mengatakan dasar Islam agama rendahan, nah jika begini maka hal tersebut yang diperkarakan,” ‎ungkap dia.
Sodik pun berpesan bagi semua masyarakat untuk menjaga toleransi sesama umat agama. Pasalnya, masyarakat Indonesia masih perlu diberikan edukasi mengenai saling toleransi.
“Memang perlu terus diedukasi untuk saling menghargai saling menghormati,” katanya.
Untuk diketahui, sesuai dakwaan Jaksa disebutkan dugaan penodaan agama yang dilakukan Meiliana berawal pada Juli 2016 lalu sekira pukul 07.00 WIB. Saat itu, Meiliana bertemu dengan Kasini di kedai milknya di Jalan Karya Lingkungan I, Kel Tanjungbalai Kota, Kec Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Sumber : okezone