CYBERSULUT.NET – Sudah menjadi tanggung jawab negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Fakir Miskin dan Anak Terlantar merupakan tanggung jawab bersama, maka DPRD Sulut melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Sulut bersama akademisi menggelar rapat penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Selasa (09/10/2018).
Dalam rapat tersebut, Boy Tumiwa selaku Ketua Bapemperda DPRD Sulut menyatakan rapat kali ini merupakan langkah awal dalam penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD ini.
“Maka daripada itu, sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam menuntaskan kemiskinan dan anak-anak terlantar di Sulut yang juga sejalan dengan program Gubernur Sulut bersama Wagub yakni Operasi Daerah Selesaikan Kemiskinan,” ungkap Tumiwa.
Sementara, Ferry Liando selaku akademisi yang hadir dalam rapat tersebur menjelaskan, masalah kehidupan masyarakat di Sulut belum sepenuhnya terbebas dari masalah fakir miskin sehingga perlu upaya konkret dari pemerintah daerah.
“Tujuan Perda, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar fakir miskin dan anak terlantar. Serta nantinya Perda ini akan menjadi alat mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Yang jadi poin disini karena didunia manapun tidak ada negara yang bisa menghapus warga miskin, tetapi upaya yang dilakukan adalah menurunkan angkanya,” tuturnya.
Diketahui, hadir dalam rapat tersebut pimpinan dan anggota Bapemperda, Dinas Sosial Pemprov Sulut serta LSM.
Penulis: M Anggawirya