CYBERSULUT.NET – Aksi demo menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, kembali mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (11/3/2020).
Aksi demo gabungan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), YLBHI-LBH Manado, KAMMI, PMII Manado, LMND, AMAN Sulut dan Komite Tolak Omnibus Law ini, hanya diterima Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu mengingat para anggota DPRD tidak berada di kantor.
Dalam kesempatan tersebut, aksi demo juga menagih janji Komisi IV DPRD Sulut yang sudah tiga bulan tidak memanggil pihak Rumah Sakit (RS) dan pengusaha Outsourcing Prof Kandouw Malalayang terkait masalah buruh.
“Kami kecewa dengan Komisi IV yang telah menjanjikan akan memangil manajemen RS Kandouw dan outsourcing didalamnya. Buktinya, sampai sekarang tidak berani memanggil manajemen RS Prof Kandouw maupun pihak outsourching di sana,” kata orator aksi dari KSBSI Manado.
Lanjut dia, kalau tidak ada itikad baik untuk mengurus rakyat yang tertindas, jangan berjanji.
“Katanya dimana buruh tertindas disitu mereka ada. Kenyataannya apa, habis cuma dijanji. Kami sudah miskin dan tertindas, datang mengadu hanya diimingi janji dan dibohongi. Ternyata, wakil rakyat yang menjadi harapan untuk kesejahteraan rakyat, juga sudah berkonspirasi denagn pemerintah dan pengusaha,” tukasnya.
Terkait penolakan Omnibus Law, massa aksi menilai banyak pasal yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Justru hanya berpihak pada investor atau para pemilik modal, sehingga tujuan dari hukum tidak memenuhi asas beradab dan berkeadilan.
Adapun tiga klaster yang dikritisi dalam omnibus law, diantaranya klaster ketenagakerjaan, pengadaan lahan (agraria) serta klaster investasi dan pembangunan.
Christy Lompoliuw