CYBERSULUT.NET – Terdakwa PIB alias Batuna (41) yang terjerat kasus dugaan penyalah-gunaan obat terlarang narkotika golongan 1 , jenis Shabu dituntut 2 tahun rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulut S Malotu di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam sidang yang dipimpin KPN Manado, Lukman Bachmid, dkk , Terdakwa telah dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebagaimana dalam dakwaan, pada tanggal 30 Maret 2019, Terdakwa telah menyimpan narkotika golongan I jenis shabu berbentuk kristal bening sebanyak 2 paket dalam kemasan plastik kecil. Adapun, barang haram itu didapat terdakwa terdakwa dari seseorang yang terdakwa tidak kenal di Gili Trawangan, Bali.
Selanjutnya Narkotika Golongan I tersebut disimpan dalam tas handphone terdakwa dan dibawa selama dalam perjalanan dari Makassar, Gorontalo dan Manado melewati Jalan Raya Trans Sulawesi dengan mengemudikan Mobil Toyota Landcruiser Nomor Polisi BG 1472 QD milik terdakwa.
Bahkan menurut dakwaan JPU, sementara dalam perjalanan, terdakwa juga diketahui telah mengkonsumsi sabu secara sedikit demi sedikit.
Tim Diresnarkoba Polda Sulut yang telah mendapat informasi dari masyarakat kemudian bergerak cepat. Alhasil Terdakwa dan ketiga rekannya berhasil dicegat di Desa Borgo, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.
Terdakwa kemudian digiring ke Polsek Tombariri untuk dilakukan penggeledahan. Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 2 paket sabu kristal bening serta alat hisap sabu yang tersimpan di dalam tas handphone warna hitam merk Reuolt yang diakui oleh terdakwa sebagai miliknya.
Padahal terdakwa sama sekali tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membawa, menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I tersebut dan pekerjaan terdakwa sama sekali tidak ada hubungannya dengan pemanfaatan Narkotika Golongan I untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Data yang dirangkum, terdakwa sendiri beberapa waktu lalu, pernah menjalani persidangan atas kasus yang sama, dan dengan putusan pengadilan di rehabilitasi.
Serly Wilhelmina