Terkait Pengeras Suara Masjid, Begini Aturannya di Arab Saudi dan Negara Muslim Lain

Ilustrasi : Pengeras Suara Masjid

CYBERSULUT.NET – Seorang warga Indonesia, Meiliana, dibui 18 bulan karena mengeluhkan volume azan yang terlalu keras. Di negara-negara mayoritas muslim lainnya, penggunaan pengeras suara masjid diatur secara khusus agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Salah satunya Arab Saudi, yang seperti dilansir Arab News, pada Kamis (23/8/2018), memerintahkan masjid-masjid untuk mematikan pengeras suara atau toa eksternal — yang ada di luar masjid — dan hanya menggunakan speaker internal.

Speaker eksternal di masjid hanya boleh digunakan saat panggilan azan untuk salat lima waktu, azan salat Jumat, saat Idul Fitri dan Idul Adha juga saat doa meminta hujan. Perintah mematikan speaker eksternal masjid itu dirilis oleh Kementerian Urusan Agama Islam di Saudi sejak tahun 2015.

Para imam masjid di Saudi dilarang memasang alat echo dan alat transmutation cutting setelah muncul banyak keluhan dari masjid-masjid sekitar soal suara yang terlalu keras dari speaker eksternal sejumlah masjid. Suara yang terlalu keras dari berbagai masjid berbeda pada saat bersamaan, dilaporkan malah memicu gangguan.

Kementerian Urusan Agama Islam Saudi memerintahkan sejumlah pekerja lapangan untuk melakukan kunjungan rutin ke masjid-masjid setempat demi memastikan para imam dan penceramah mematuhi aturan baru. Aturan ini dirilis otoritas Saudi saat bulan Ramadan tahun itu.

Sama seperti Saudi, otoritas Bahrain juga memberlakukan aturan khusus terhadap speaker yang terlalu keras di berbagai masjid setempat. Otoritas religius Bahrain menyatakan seperti dikutip dari Gulf News, speaker eksternal masjid hanya boleh dipakai untuk menyampaikan azan.

Disebutkan dalam artikel Gulf News tahun 2009, Kementerian Kehakiman dan Urusan Agama Islam Bahrain menyatakan imam-imam masjid diperbolehkan menyampaikan azan via speaker yang terpasang luar masjid, namun hanya menggunakan speaker internal saat ibadah salat dilakukan.

Saat aturan ini diumumkan, marak penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah, dialog keagamaan dan pembacaan ayat Alquran dengan alasan membantu jemaah yang tidak datang ke masjid. Namun Kementerian Kehakiman dan Urusan Agama Islam Bahrain menegaskan penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah bisa terdengar dari jauh dan mengganggu panggilan azan masjid-masjid lainnya.

Otoritas Bahrain mengimbau warga untuk melapor jika ada penggunaan speaker eksternal masjid yang terlalu keras dan mengganggu. Artikel Gulf Insider tahun 2017 mengulas aturan yang sama. Kementerian Urusan Kehakiman dan Agama Islam Bahrain menyatakan sistem pengeras suara masjid bisa diperintahkan dicopot jika masjid yang bersangkutan menolak untuk mengecilkan volume yang dianggap mengganggu.

“Aturannya jelas — speaker eksternal hanya untuk panggilan salat agar jemaah tahu kapan waktunya untuk salat lima waktu,” tegas Kepala Urusan Teknis dan Perawatan pada Direktorat Wakaf Sunni, Abdallah Al-Moaily, seperti dikutip Gulf Insider. “Mikrofon untuk speaker internal bisa dipakai untuk salat, khotbah dan ceramah. Jelas tidak diperlukan untuk menggunakan speaker eksternal bagi seluruh ritual salat, khotbah dan ceramah saat orang lain sedang istirahat, tidur atau berusaha menenangkan pikiran,” imbuhnya.

Tak jauh berbeda dengan Bahrain, otoritas Uni Emirat Arab (UAE) juga meminta warga untuk melapor jika ada speaker masjid yang dianggap terlalu keras. Departemen Urusan Agama Islam UAE menyatakan ada batasan untuk volume speaker masjid saat digunakan menyampaikan azan.

“Apakah suaranya terlalu kecil atau terlalu keras daripada seharusnya, warga bebas mengajukan laporan dan pihak-pihak terkait akan menyelidiki dan menyelesaikan isu ini sesegera mungkin,” tegas juru bicara Departemen Urusan Agama Islam UAE seperti dikutip dari media lokal The National.

Ditambahkan Kepala Divisi Teknis Departemen Urusan Agama Islam UAE, Jalal Obeid, panggilan salat via speaker eksternal masjid tidak boleh melebihi 85 desibel di area permukiman. Alasannya, suara di atas 85 desibel dianggap bisa memicu kehilangan pendengaran.

Pemerintah Mesir baru memberlakukan aturan khusus untuk pengeras suara masjid sejak Ramadan tahun ini. Menteri Urusan Keagamaan Mesir, Mohammed Mokhtar Gomaa, melarang penggunaan speaker eksternal masjid saat ibadah salat dilakukan.

Aturan ini didukung oleh anggota Akademi Penelitian Islam Al-Azhar, Mohamed El Shahat El-Gendy. “Quran menyebutkan ‘Mereka yang menjalankan ibadah dengan khusyuk dan ketaatan penuh’, ibadah seharusnya dilakukan dengan penuh kekhusyukan bukan dengan pengeras suara yang mengganggu para pasien dan warga lanjut usia,” tegasnya kepada Egypt Today.

Di Malaysia, aturan pengeras suara masjid berbeda-beda tergantung wilayahnya. Larangan penggunaan speaker eksternal masjid untuk menyampaikan ceramah dan khotbah berlaku di Selangor. Penggunaan speaker eksternal hanya sebatas untuk azan dan pembacaan ayat Alquran. “Ini untuk menjaga citra Islam, yang penting bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” demikian pernyataan Dewan Kesultanan Selangor seperti dikutip New Straits Times.

 

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *