CYBERSULUT.NET – Menyikapi isu pemberitaan salah satu media online, terkait anggaran perjalanan dinas 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut tahun 2021 yang mencapai Rp 95 Miliar. Sekretaris DPRD Sulut, Sandra Moniaga menegaskan kalau isu tersebut tidak sesuai data yang sah.
“Adapun data di Sekretariat DPRD Sulut, diantaranya total anggaran Setwan pada tahun anggaran 2021 senilai Rp112.275.547.500. Akan tetapi ketika diharuskan untuk melakukan penghematan dikarenakan pandemi Covid-19, pagu anggaran di DPRD direfocusing sehingga berkurang dan menjadi Rp102.469.109.704,” tutur Sandra Moniaga dalam keterangan tertulis di grup WhatsApp media DPRD Sulut, Kamis (2/3/2023).
Lanjut diungkapkan Sandra Moniaga, anggaran yang sudah direfocusing tersebut, sudah termasuk anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 14.314.764.707 yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan Rp 14.260.443.692.
“Biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD, melainkan digunakan juga oleh ASN di jajaran Sekretariat DPRD dalam menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan Setwan,” ungkapnya.
Dietgaskan Sandra Moniaga, pelaksanaan Perjalanan Dinas diatur standarnya oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional, dan tatacara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur No 30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap.
“Perjalanan dinas tidak dapat di-fiktifkan sebagaimana dituduhkan, karena aturannya jelas dan pertanggungjawabannya menggunakan dokumen2 yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta Laporan Pelaksanaan Perjalanan Dinas,” tukasnya.
REDAKSI