Tegas Tindak Penambang Liar, Kapolda Sulut Turun Langsung di PETI Potolo

Foto : Istimewa

CYBERSULUT.NET – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Drs Royke Lumowa bersama jajaran PJU Dir Intelkam Polda Sulut Kombes Pol Drs. Budhy Herwanto, SH MH, Dir Binmas Polda Sulut Kombes Pol Dumadi turun langsung ke Lokasi PETI Gunung POTOLO Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Laloyan, Kabupaten Bolmong, Sulut, Selasa (17/3).

Lumowa memantau langsung lokasi yang diduga tidak mengantongi ijin tersebut, namun saat tiba di lokasi sudah tidak ditemukan aktivitas menambang.

“Kita bisa melihat sendiri disini ada bekas dari aktivitas tambang yang ditinggalkan, ada alat-alat berupa bak bak siraman material, satu unit kendaraan dump truk untuk pengangkut air dan beberapa orang penjaga pondok” ujar Lumowa kepada wartawan saat di lokasi PETI

Terlihat hutan yang rusak akibat eksploitasi penambang liar menggunakan alat berat jenis escavator, serta penggunaan bahan kimia jenis Sianida (Cn) dan Merkury. Dalam peninjauan tersebut juga di temukan material sekitar 260 karung milik penambang manual dan 1 unit alat berat yang tidak diketahui pemiliknya kemudian dilakulan Polce Line oleh Penyidik dari Sat Reskrim Polres Kota Kotamobagu.

Usai melihat langsung kondisi yang ada dilokasi PETI POTOLO Kapolda menyempatkan waktu untuk berdialog dengan warga yang ada di desa Tanoyan untuk mendengar secara langsung keluhan dan masukan dari warga.

Adapun hasil dari dialog tersebut yakni warga meminta agar para penambang di lokasi Potolo yang memggunakan alat berat (escavator) agar ditindak tegas dan diproses hukum, kemudian memberikan solusi kepada masyarakat penambang manual yang sdh menggantungkan hidupnya di tambang (PETI Manual) apalagi menjelang hari raya Idul fitri.

Menanggapi hal tersebut Lumowa mengatakan Pihak kepolisian akan melakukan penertiban terhadap penambangan secara illegal terutama bagi mereka yang menggunakan alat berat tanpa izin ,di proses hukum dan pihak kepolisian saat ini memberikan sosialisasi terhadap PETI dgn cara manual, untuk itu perlu mengurus ijin Gubernur, rekomendasi dari Bupati ,sehingga tidak ada masyarakat lain yang juga dirugikan dan pengendalian terhadap kerusakan lingkungan juga akan diawasi dan diatur.

“Apabila masyarakat sudah diperingatkan satu kali dan dua kali bahkan tiga kali,tidak mengindahkannya maka akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dan untuk masyarakat mengolah emas dengan menggunakan tromol dan menggunakan mercury maka itu tidak diperbolehkan, yang diperbolehkan hanya bisa menggunakan sianida, namun cara mendapatkan sianida juga harus melalui jalur yang legal atau sah” tegas Lumowa.

Turut serta memantau bersama Lumowa SH, Kapolres Kotamobagu Prasetya Sejati, SIK, Wakapolres dan Kabag Ops, Kasat Rekrim, Kasat Intelkam dan Kasat Sabhara Polres Kotamobagu, wartawan media cetak / elektronik dan media Polda Sulut serta didampingi Bupati Bolmong Yasti Suprejo serta Walikota Kota Kotamobagu Tatong Bara.

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *