Tatib Bermuatan Lokal Diusulkan, Kehadiran Anggota DPRD Jadi Poin Penting

Rapat Pansus Tatib DPRD Sulut

CYBERSULUT.NET – Rapat lanjutan pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sulut, Selasa (13/11/2018) menghasilkan sejumlah poin.

Salah satu poin penting penambahan terdapat pada masalah rapat-rapat dimana anggota Pansus Tatib DPRD Sulut James Karinda (JK) mengusulkan punismen ketidak hadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna atau Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

“Sebagai anggota DPRD kita harus buat suatu lompatan percontohan. Ada pasal yang diusulkan yakni pemotongan gaji dan perjalanan dinas terhadap anggota DPRD yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna dan AKD sebanyak 3 kali secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Kita berkaca dari ASN, 1 menit saja mereka terlambat dipotong tunjangannya. Jadi harus ada hati nurani dari anggota DPRD,” tegas Karinda.

Pasal tersebut, menurut JK, pasal ini bisa membuat anggota DPRD punya perhatian terhadap kehadiran.

“Kita sistem gaji berbasis kinerja. Selama ini kita terima gaji namun tidak bekerja maksimal. Inilah revormasi dari Pansus. Inilah lompatan. Saya rasa punismen ini sangat ringan. Hanya tiga kali tidak hadir. Kalau tidak seperti ini sama saja tidak usah membahasa muatan lokal yang diminta Kemendagri,” tuturnya.

Sementara, Ketua Pansus Tatib DPRD Sulut menilai pasal yang diusulkan tersebut akan dikirim ke Kemendagri. Karena ini permintaan.

“Permintaan yang bermuatan lokal terkait tata cara yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Adapun beberapa poin muatan lokak yang akan diusulkan diantaranya, tata cara berpakaian dan yang hangat terkait kehadiran.

“Minimal kehadiran anggota DPRD akan semakin menungkat dengan adanya usulan Tatib bermuatan lokal seperti ini,” tutupnya.

Penulis: M Anggawirya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *