CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna, Jumat (1/3/2019).
Dalam Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Andrei Angouw bersama Wakil Stevanus Vreeke Runtu dan Marthen Manopo ini, serta dihadiri langsung oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw serta unsur Forkopimda, juga ditetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulut Tahun 2019.
Ketua Tim kerja pembentukan Perda dan Peraturan DPRD tentang Tatib, Boy Tumiwa dalam laporannya menyampaikan kalau Tatib DPRD Sulut telah dimasukkan point kearifan
lokal.
“Point kearifan lokal tersebut adalah sanksi pemotongan gaji bagi anggota dewan yang tiga kali paripurna tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” kata Tumiwa.

Menurut Tumiwa, point kearifan lokal ini diharapkan bisa menjadi pemacu semangat anggota DPRD Sulut dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta bisa menjadi acuan bagi
DPRD Kabupaten/Kota.
“Ini mungkin Tatib pertama di DPRD Sulut yang mengakomodir kearifan lokal,” tukas Tumiwa.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey dalam penyampaiannya memberikan apresiasi atas kinerja anggota DPRD Sulut sehingga boleh menetapkan Tatib maupun Propemperda.
Menurut Gubernur Olly, Konsistensi kinerja semakin terlihat dimana Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara telah mampu memparipurnakan penetapan dua agenda kerja bernilai konstruktif baik bagi internal institusi DPRD Provinsi Sulawesi Utara sendiri, maupun bagi dinamika pembangunan daerah kedepan.
“Oleh karena itu, dengan telah ditetapkannya PROPEMPERDA Tahun 2019 dan Peraturan tentang tata tertib DPRD agar dapat membawa progres terhadap pembangunan di daerah ini dan dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja DPRD kedepan akan semakin optimal sehingga akan membawa Sulawesi Utara menjadi semakin hebat,” tukas Gubernur.
ADVETORIAL