CYBERSULUT.NET – KPK segera mengirimkan permintaan penerbitan red notice atau permintaan penangkapan tersangka suap Eddy Sindoro kepada Interpol. Hal tersebut untuk mempercepat penangkapan Eddy, yang kini berada di luar negeri.
“Harus segera, tadi sudah dibahas,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018).
Saut tak menjelaskan kapan pastinya permintaan red notice akan dikirim ke Interpol. Dia juga tak menyebut apa alasan KPK belum meminta penerbitan red notice atas Eddy meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016.
“Saya perlu mengecek kenapa nggak masuk,” ucapnya.
KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka sejak 23 Desember 2016. Dia diduga memberikan suap kepada panitera PN Jakpus saat itu, Edy Nasution, agar peninjauan kembali yang dia ajukan diterima.
Penetapan Eddy sebagai tersangka tersebut didasari atas pengembangan kasus pada operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2016. Ketika itu Edy Nasution ditangkap bersama karyawan PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Terbaru, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yaitu pengacara Lucas. Dia diduga membantu Eddy melarikan diri ke luar negeri.
Sumber : detik.com