CYBERSULUT.NET – Program renovasi Rumah susun sewa (Rusunawa) yang telah dialokasikan anggaran oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Jumat (01/04/2022) mulai diterapkan dengan mengosongkan rusunawa tersebut.
Peter Eman yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Kota Manado mengatakan, Rusunawa yang merupakan milik pemerintah tersebut sudah tampak kumuh sehingga perlu dilakukan renovasi dan penataan kembali.
“Syarat untuk menjadi Penghuni Rusunawa adalah warga kota Manado, yang berpenghasilan rendah dan telah lulus seleksi sesuai aturan yg berlaku. Syarat kontrak penghuni hanya berlaku satu tahun dan dapat diperbaharui maksimal tiga kali,” kata Peter Eman.
Lanjut dikatakan Peter Eman, berdasarkan ketentuan tidak dibenarkan ada penghuni selama dilakukan renovasi.
“Bagi warga eks penghuni diberikan kesempatan untuk dapat menempati Rusunawa, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Itu juga berlaku bagi setiap warga kota Manado yang memenuhi syarat,” tukas Peter Eman.
Diketahui, Bangunan Rusunawa Kota Manado dibangun Tahun 2009 dan selesai 2010 kemudian diserahkan ke Pemkot Manado. Pengelolaan Rusunawa diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan Perwako Nomor 52a Tahun 2014, kemudian diserahkan pengelolaan lagi ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dengan Perwako Nomor 43 Tahun 2019.
REDAKSI