CYBERSULUT.NET – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) melantik empat puluh tiga penjabat hukum tua se kabupaten Minut di kantor Bapelitbang, Rabu (20/04/2022).
Pelantikan 43 penjabat Hukum Tua dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung tersebut, dilaksanakan Sekretaris Daerah Rivino Dondokambey berdasarkan SK Bupati Minahasa Utara nomor: 117 -159 Tahun 2022 paling lama satu tahun dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan serta mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak tahun 2022.
“Pelantikan saat ini, Bapak dan Ibu sekalian mengambil sumpah/janji tidak hanya dihadapan kita sekalian yang hadir, melainkan bersumpah kepada Tuhan yang Maha Kuasa,” ucap Dondokambey yang didampingi para pejabat Pemkab Minut, diantaranya Asisten Pemerintah dan Kesra dr. Jane Simons, Kadis Sosial dan PMD Alpret Pusungulaa, Kaban Bapelitbang Arnoldus Wolajan, Kasat Pol-PP serta staf ahli dan staf khusus Bupati Sonny Tasiam.
Menurut Dondokambey saat membacakan sambutan Bupati, ditengah suasana yang indah dan berbahagia ini, serta dalam semangat dan komitmen yang sama untuk berjuang membangun daerah Kabupaten Minahasa Utara, maka pada hari ini Rabu tanggal 20 April 2022, kita boleh bertemu dan berada ditempat ini dalam rangka Pelantikan dan Penyerahan Surat Keputusan Penetapan Penjabat Hukum Tua di 43 (Empat Puluh Tiga) Desa Se-Kabupaten Minahasa Utara.
“Sehubungan dengan itu, perkenankan saya mengucapkan Selamat Paskah bagi kita umat Kristiani, dan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa bagi umat Muslim. Saya juga mengajak kita sekalian, untuk tidak henti-hentinya memanjatkan pujian dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang senantiasa telah memberkati kita sekalian sehingga dapat mengikuti acara ini. Pada kesempatan ini pula perkenankan saya menyampaikan selamat dan sukses kepada Penjabat Hukum Tua bersama keluarga yang baru dilantik,” ujarnya.
Pemilihan Hukum Tua serentak ditambahkan Sekda Dondokambey, bahwa merupakan sarana demokrasi dalam menentukan pimpinan pada tingkat desa sesuai mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk Kabupaten Minahasa Utara, berdasarkan PerDa Nomor 03 Tahun 2015 tentang Desa dan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Hukum Tua dan Pemilihan Hukum Tua Antarwaktu, yang mana Penjabat Hukum Tua ditetapkan untuk mengawal dan mengkawal Desa kepada Proses Pemilihan Hukum Tua Secara Serentak dan Bergelombang untuk kemudian terpilih pemimpin yang berkompetensi sesuai kepercayaan masyarakat.
“Penjabat Hukum Tua diamanatkan membangun desa agar menjadi lebih baik dan sejahtera. Untuk itu, penetapan penjabat Hukum Tua pada saat ini, hendaknya bisa dijadikan sebagai “momentum perubahan” bagi Penjabat Hukum Tua yang akan bertugas di desa saudara, untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dari KKN membangun desa, serta memberdayakan dan megingkatkan kesejahteraan. Mari kita menjadi pemimpin yang berorientasi melayani, bukan dilayani,” sambungnya
Ditambahkan Asisten III Pemkab ini, jika tugas dan tanggung jawab Penjabat Hukum Tua saat ini cukup berat, terutama dalam pengelolaan penggunan Dana Desa, ADD, dan Bagi Hasil Pajak Retribusi (BHPR) nanti.
“Saya tegaskan jangan sampai ada Hukum Tua yang terjerat masalah hukum terkait pengelolaan keuangan Dana Desa dan ADD. Semoga Penjabat Hukum Tua yang baru ini mampu mengelola keuangan desa secara transparan, bertanggung jawab dan akuntabel. Kerjasama yang baik dan kebersamaan antara Penjabat Hukum Tua dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja, dan keterlibatan seluruh komponen masyarakat dalam menyusun strategi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tingkat desa sangat diperlukan.
Untuk itu sikap proaktif, inovatif, kreatif sadara mutlak diperlukan. dan saatnya sekarang kita rangkul seluruh masyarakat desa untuk bersatu padu membangun desa kita demi kemajuan kita bersama,” tutup Dondokambey mengakhiri sambutan yang telah ditandatangani oleh Bupati Joune Ganda.
Berikut daftar nama berdasarkan lampiran surat keputusan Bupati Minahasa Utara nomor: 117-159 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Hukum Tua di 43 Desa se-Kabupaten Minahasa Utara tahun 2022.
- Kecamatan Kema
1. JULIUS ROOS (Desa Lansot)
2. STENLY RUBEN SAGAY (Desa Tontalete)
- Kecamatan Kauditan
3. DEISI RIBKA PANGERAPAN (Desa Kawiley)
4. FENNY J. KATUUK (Desa Kaasar)
5. RICHARD S. KAMAGI (Tumaluntung)
6. VEIBLE NOVLISYE KATUUK (Lembean)
7. MARTHEN REFLIE KOLANG (Kauditan 2)
- Kecamatan Airmadidi
8. ELIA NOVANI SUMLANG (Tanggari)
- Kecamatan Kalawat
9. FRANGKY MANOPPO (Kaleosan)
10. ESKE F.T. DENDENG (Kawangkoan)
11. NOVDY MANOREK (Kuwil)
12. NOVI PANGEMANAN (Maumbi)
- Kecamatan Dimembe
13. SIMON KOLONDAM (Wasian)
14. MARLON WARIKIE (Tetey)
15. OLGA OKTOFIEN TICOALU (Warukapas)
16. JOANEKE TELLY DOTULONG (Klabat)
- Kecamatan Talawaan
17. JOICE JESSY SUMAMPOUW (Talawaan)
18. EIFFEL DUMANAUW (Warisa)
19. MEIKE PANGAU (Warisa Kampung Baru)
20. MOZES JENLY UMBOH (Tumbohon)
21. MINCE MONDIGIR (Patokaan)
22. LENDA SANDRA MOKALU (Paniki Baru)
23. VERRA SOPHIA KAUNANG (Paniki Atas)
24. YANE STIN GRACE SIGAR (Winetin)
- Kecamatan Wori
25. HISKIA ONTHONI (Mantehage 1 Bango)
26. LAURENSI TATAUNG (Mantehage 2 Tankasi)
27. PERMENAS GORLETE (Kulu)
28. MAYTEE R. JACOBUS (Darunu)
29. NENENG DURAHMAN (Talawaan Bantik)
30. FEKY KASIHIDI (Talawaan Atas)
31. ELEN THEO (Mantehage 3 Tinongko)
32. RUDY PONGE (Desa Nain)
- Likupang Barat
33. ADOLOF BAWOLE (Paputungan)
34. SINORITA SENTINUWO (Maliambao)
35. EXPENER KAHINDUTU (Tanah Putih)
36. AMAD BIN RAYA (Bulutui)
- Likupang Timur
37. DAUD TAMAHIWU (Lihunu)
38. DECKY SUMAKUL(Likupang 1)
49. JENNIE PAKAJA (Likupang 2)
- Likupang Selatan
40. HOPNY MANGAPENG (Batu)
41. OCTAVIANUS MARAMIS (Paslaten)
42. FRANCE MARAMIS (Kokoleh Satu)
43. OLGA SAID (Kokoleh Dua)
ADVERTORIAL