Sudah Diteken Jokowi, PP 28/2024 Ijinkan Praktik Aborsi Bersyarat dan Larang Jual Rokok Eceran

CYBERSULUT.NET – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini ditetapkan di Jakarta, Jumat (26/7).

Ada beberapa poin penting yang perlu diketahui terkait isi PP 28/2024, di antaranya:

Pertama, pemerintah mengizinkan praktik aborsi bersyarat. Hal itu sebagaimana tertuang di pasal 120 menyebutkan dokter bertugas melakukan pelayanan aborsi karena adanya kehamilan yang memiliki indikasi kedaruratan medis dan/atau kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain.

“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan,” tulis pasal 122 ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2024

Dalam aturan tersebut juga, ada larangan menjual rokok eceran per batang.

Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c yang bunyinya:

Pasal 434

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024

Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

“Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” bunyi pasal 436.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home