CYBERSULUT.NET – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang baru saja disahkan masuk dalam UU Prioritas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terus mendapat penolakan.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam pelayanan mahasiswa kristen dan Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Kerukunan Mahasiswa Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (Kema KGPM), Rabu (31/10/2018) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut.
Mereka mengkritisi pasal yang mengatur tentang sekolah minggu dan katekisasi yang terdapat pada Pasal 69 dan Pasal 70.
“RUU ini tidak memahami konsep pendidikan keagamaan Kristen di mana ada pendidikan formal melalui sekolah-sekolah yang didirikan oleh gereja-gereja dan ada pendidikan nonformal melalui kegiatan pelayanan di gereja,” koar koordinator aksi Roy Liow dalam orasinya.
Mereka juga mengkritisi adanya batas minimal peserta sekolah minggu dan perizinan untuk sekolah minggu.
“Pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta karena merupakan bentuk peribadahan,” ujar Roy Liow.
Oleh karena itu, mereka berharap legislator yang duduk di DPRD Sulut bisa meneruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat, menolak RUU ini mengatur tentang sekolah minggu dan katekisasi.
“Jika hal ini dibiarkan, akan dikhawatirkan beralih pada model intervensi negara pada agama,” tukasnya.
Setelah sekira 30 menit orasi di halaman DPRD Sulut mereka diterima Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua Stevanus Vreeke Runtu, Wakil Ketua Marthen Manopo, anggota DPRD Boy Tumiwa dan Addison Masengi. Dalam penyampaiannya, anggota DPRD Sulut Boy Tumiwa mengatakan, prinsipnya apa yang disampaikan setuju dan diterima kemudian diteruskan ke DPR RI.
“Karena negara ini hadir karena ada kebersamaan semua unsur. Hal yang perlu saya sampaikan, jumlah kami perwakilan Sulut hanya 6 orang sehingga pembahasan ini masih dalam bentuk rancangan. Melalui berita yang kita baca, rancangan ini belum dibahas atau pansus. Jangan sampai ada salah persepsi tentang ibadah sekolah minggu. Ini ibadah anak-anak yang harus kita luruskan dan sampaikan ke DPR RI bagaimana umat beragama beribadah sesuai agama masing-masing. Ketika undang-undang dibahas mampu mengakomodir keinginan kita semua dan mempersatukan bangsa ini,” tegas Tumiwa.
Sementara, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mengatakan, masukan ini sangat baik.
“Meski kami secara hirarki tidak ada hubungan dengan DPR RI. Tetapi lewat aspirasi ini sangat baik. Mari perjuangkan aspirasi kita tanpa mengganggu dan menuduh orang lain. Saya yakin dari dapil Sulut di DPR RI punya keinginan untuk menyampaikan aspirasi dari tanah Sulut. Kami berharap kalau bisa dibuat dalam bentuk tertulis akan lebih baik. Kalau sesuatu yang tertulis bisa diteruskan ke DPR RI karena mereka yang berhak,” tutupnya.
Penulis : Redaksi