CYBERSULUT.NET – Rencana Pansus Tatib DPRD Sulu memasukkan pasal bermuatan lokal yang memberikan punishmen bagi legislator Sulut ‘malas’ hadir rapat mendapat dukungan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw (AA).
Kepada wartawan, Rabu (14/11/2018) siang tadi, AA mengatakan hal tersebut sangat baik.
“Saya sangat setuju dengan usulan itu. Karena yang saya hadapi saat ini, ketika mau rapat belum bisa dimulai karena belum korum. Jadi, saya berharap dengan adanya tatib yang akan ditambahkan menjadi penyemangat bagi legislator. Jadi diharapkan atau diwajibkan tiap ada rapat-rapat, anggota harus datang,” ungkap AA di ruang kerjanya seraya menambahkan terkait absensi finger print mungkin belum perlu karena ada absen tertulis.
Untuk prosesnya sendiri, dilanjutkan AA, usukanbtersebut akan dikembalikan ke Kemendagri.
“Kan sudah dibahas, nanti akan dikembalikan atau dikonsultasikan ke Kemendagri. Karena Kemendagri yang meminta penambahan pasal yang bermuatan lokal,” tuturnya.
Diketahui sebelumbya, anggota Pansus Tatib DPRD Sulut James Karinda mengusulkan penambahan poin dalam pasal rapat dimana setiap anggota DPRD Sulut harus diberikan punishmen.
“Sebagai anggota DPRD kita harus buat suatu lompatan percontohan. Ada pasal yang diusulkan yakni pemotongan gaji dan perjalanan dinas terhadap anggota DPRD yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna dan AKD sebanyak 3 kali secara berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Kita berkaca dari ASN, 1 menit saja mereka terlambat dipotong tunjangannya. Jadi harus ada hati nurani dari anggota DPRD,” pinta Karinda.
Usulan tersebut kemudian disetujui untuk direkomendasikan oleh Pansus kemudian akan diserahkan ke Kemendagri.
Penulis : M Anggawirya