CYBERSULUT.NET – Dorce Gamalama yang ingin dimakamkan sebagai perempuan memantik kontroversi lantaran artis tersebut diketahui sebagai seorang transgender.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis mengatakan bahwa jika jenazah adalah transgender maka harus diurus sebagaimana jenis kelamin sejak awalnya ia dilahirkan.
“Jenazah transgender itu diurus sebagaimana jenis kelamin awal dan asalnya ya,”kata Cholil dalam akun Twitternya, @cholilnafis, Minggu,(30/1/2022).
Menurutnya, mengubah jenis kelamin memang tidak diakui dalam ajaran Islam. Sehingga sesuai syariat Islam Dorce Gamalama harus dimakamkan sebagai seorang laki-laki.
“Jadi mengubah kelamin itu tak diakui dalam Islam sehingga ia hukumnya tetap seperti jenis kelamin pertama,” ujarnya.
Lebih lanjut Cholil mengatakan seorang laki-laki yang mengubah kelamin menjadi seorang perempuan disebut dengan mukhannats atau lelaki berperilaku perempuan.
Lalu jika perempuan yang mengubah ke laki-laki adalah mutarajjil atau perempuan berperilaku laki-laki.
Sumber : okezone.com