Siswi SMP Tewas Usai Berhubungan Intim Dengan Pacar Sebanyak Tiga Kali

CYBERSULUT.NET – Seorang siswi SMP di Tabanan, asal Selemadeg berusia 14 tahun tewas lantaran diduga akibat berhubungan intim sebanyak tiga kali dengan pacarnya pada Minggu 21 Januari 2018.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djaya Widya mengatakan, sebelum meninggal korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Tabanan. Korban tidak sadarkan diri usai diajak bercinta oleh pacarnya yang berusia 25, asal Buleleng. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah Kos yang berlokasi di Desa Dajan Peken, Tabanan.

Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari RS Sanglah. “Saat ini kami masih menunggu hasil autopsi korban,” katanya di Tabanan.

Dia menerangkan, korban dan pelaku berkenalan dengan korban sejak 29 Desember 2017 lewat aplikasi BBM, kemudian beberapa kali mulai ketemuan dan diajak berhubungan badan. Terakhir kali tanggal 21 Januari 2018, di mana sebelumnya mereka bertemu di daerah waterfall Singsing Angin, Desa Apit Yeh, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.

Sekira pukul 13.30 Wita, korban diajak oleh pelaku ke tempat kosannya di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan. Sampai di kosan, korban dan pelaku berbincang-bincang dan nonton televisi, kemudian berhubungan badan sebanyak tiga kali.

Pada saat melakukan hubungan badan yang ketiga kali, korban mengeluarkan darah dari kelaminnya, kemudian selesai berhubungan badan ditinggal oleh pelaku ke kamar mandi. Balik dari kamar mandi tiba-tiba pelaku melihat korban sudah tidak sadarkan diri, lalu dibawa ke rumah sakit oleh pacarnya sekira jam 15.30 wita, sampai di Rumah SakitTabanan.

Sampai di rumah sakit tersebut, korban dinyatakan meninggal. Korban saat tiba di Rumah Sakit ada pendarahan di kelamin, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.

Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pelaku sudah kami amankan, dan masih terus kita mintai keterangan,” pungkas Yanna.

 

 

Sumber : Okezone

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *