Sikapi Kejadian Pasca Vaksinasi, Tim Advokasi Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP KIPI

CYBERSULUT.NET – Menyikapi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) seperti yang dialami pemuda asal Jakarta, yang meninggal dunia keesokan harinya setelah Vaksinasi Covid-19 pada 4 Mei.

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta pemerintah segera merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) yang telah direncanakan, untuk mengatur kejadian pasca Vaksinasi Covid-19.

“Agar dapat diatur tegas siapa yang akan bertanggung jawab dalam Kejadian Pasca Vaksin Covid-19 yang berakibat Penerima Vaksin meninggal. Apakah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau Unsur Tenaga Kesehatan, hal ini perlu ditegaskan agar pelaksanaan Vaksinasi harus dipastikan kehati-hatian dan keamanannya,” kata Johan Imanuel mewakili Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dalam keterangan pers yang diterima CYBERSULUT, Rabu (12/5/2021).

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Johan Imanuel. / Foto : Istimewa

Menurut Johan Imanuel, sepanjang belum diatur Peraturan Pemerintah terkait pertanggungjawaban pasca Vaksinasi Covid-19, maka masyarakat dapat merujuk UU Kesehatan dan KUHPidana sepanjang memiliki bukti-bukti yang sah.

“Pasal 58 ayat 1 UU No 36 Tahun 1999 Tentang Kesehatan disebutkan
“Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya”. Sehingga ini mengarah pertanggungjawaban karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh unsur tenaga kesehatan secara keperdataan,” ungkap Johan Imanuel.

Di sisi lain, Novli Harahap yang juga dari Tim Advokasi Peduli Hujkum Indonesia menambahkan, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi juga bisa mengarah pada unsur pidana.

“Apabila berakibat kematian maka masyarakat dapat merujuk
Pasal 359 KUHP yang menyebutkan, “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”. tambah Novli.

Novli pun berharap Pemerintah dan Komisi KIPI dapat segera melaporkan hasil investigasi secara transparan kepada publik, apabila terjadi kematian pasca Vaksinasi Covid-19 apakah karena disebabkan efek dari vaksin tersebut.

“Kalaupun iya maka harus segera diberikan pertanggung-jawaban kepada keluarga yang ditinggalkan. Jikalau tidak maka harus disampaikan ke publik bagaimana kiat-kiat sebelum pelaksanaan vaksinasi agar tidak terjadi kejadian serupa,” tukas Novli.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), Hindra Irawan Satari mengatakan, pihaknya belum mendapatkan cukup bukti untuk mengaitkan meninggalnya pemuda asal Jakarta dengan vaksinasi Covid-19, sehingga masih perlu dilakukan investigasi lebih lanjut.

 

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *