Siapkan Ranperda Pengembangan dan Pelestarian Danau Tondano, Careig Runtu Paparkan Potensi Danau Tondano

Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Careig Runtu.

CYBERSULUT.NET – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Careig Runtu dalam rapat paripurna DPRD, Senin (13/05/2024) menyampaikan pandangan secara umum berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian danau Tondano.

Dijelaskan Careig, secara umum danau Tondano ini merupakan danau yang terluas di Sulut. Dengan luas sebesar 48 kilo meter persegi dengan panjang 5 kilo meter kali 11 kilo meter, jadi ini merupakan danau terbesar.

“Danau Tondano saat ini ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai danau prioritas nasional. Dan danau Tondano ini merupakan pintu sungai besar dan kecil, dan sebagian besar juga musiman,” jelasnya.

Ia menambahkan, danau dan sungai Tondano memiliki peranan penting dalam kehidupan bermasyakat di Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, kota Manado dan sekitarnya. Sebagai sumber air masyarakat, sebagai sumber air baku bagi PDAM, yakni perusahaan daerah Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.

“Bahkan juga sebagai sumber pembangkit tenaga air PLTA, baik yang ada di Tanggari 1, Tanggari 2 maupun Tonsea lama, selain itu juga berperan dalam sumber irigasi perikanan darat dan objek wisata,” ucapnya.

Menurut Careig, sebagai sumber air baku yang diproduksi untuk air minum dan listrik. Air danau Tondano juga digunakan untuk mengaliri air ke sawah yang ada di sekitaran danau Tondano. Kegiatan di kawasan danau Tondano ini terus-menerus berkembang secara pesat, sehingga menimbulkan banyak permasalahan, antara lain minimnya kualitas air minum, kemudian banyaknya eceng gondok yang bertumbuh sebanyak 20% dari luas permukaan danau.

“Eceng Gondok jika kita taru di atas air, sekitar 14 hari pertumbuhannya sekitar 400%. Hasil ini dari penilitian, baik itu dari pemerhati lingkungan maupun penelitian yang sudah diturunkan di danau Tondano,” tukas Careig.

Ditegaskan Careig, Ranperda perlindungan dan pelestarian danau Tondano, sebagai salah satu Ranperda tahun 2024 yang saat ini diusulkan untuk ditetapkan sebagai Ranperda Prakarsa DPRD, untuk sekirannya dapat ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ranperda ini secara umum kami gambarkan. Karena konsep Ranperda sudah dibagikan 7 hari sebelum paripurna ini dilaksanakan, sesuai dengan amanat PP (Peraturan Pemerintah) 12 tahun 2018. Secara umum Ranperda ini terdiri dari 10 Bab dan 35 pasal, yang nantinya akan dicermati oleh Pemerintah Provinsi Sulut, apakah ini bisa disetujui ke tahap selanjutnya atau tidak. Atau masih ada penambahan maupun pengurangan yang tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” pungkasnya.

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home