CYBERSULUT.NET- Mulai saat ini, setiap tempat usaha yang ada di Kotamobagu, wajib memiliki Apar, atau Tabung Alat Pemadam Kebakaran, hal ini disampikan oleh Kepala Dinas Satuan Pilisi Pamong Praja (Sat Pol Pp) Pemkot Kotamobagu, Dolly Zuldhaji SH, Kamis (15/3/2018).
“Itu penting, karena tidak minta-minta, jika ada kebakaran, setidaknya ada alat itu yang bisa menangani sebelum api besar. Dan kami tetap akan menangani hal tersebut,” kata Dolly.
Menurutnya, ini bukan untuk kepentingannya, melainkan pemilik tempat usaha. “Ya, karena yang diuntungkan si pelaku usaha, sehingga alat itu, Apar harus ada di setiap tempat usaha,” ungkapnya. “Misalnya, rumah makan, bengkel, dan toko-toko, dan sejenisnya,” sambung Dolly.
Penulis: Zul