Sempat Mangkir, Hary Tanoe Konfirmasi Hadir Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini

CYBERSULUT.NET – Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan ulang untuk diperiksa di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, hari ini. Hary Tanoe yang berstatus tersangka kasus sms ancaman terhadap Jaksa Yulianto mengkonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Oh datang dong. Saya pasti hadir,” kata Hary Tanoe (HT) saat ditemui kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2017).

Hary Tanoe sebelumnya mangkir dari panggilan pertama penyidik. Seharusnya pemeriksaan perdananya sebagai tersangka dilakukan pada pukul 09.00 WIB, Selasa (4/7) kemarin. Karena tak memberi kabar, polisi langsung melayangkan surat panggilan kedua pada Selasa sore.

“Sudah dilakukan pemanggilan untuk hadir di Bareskrim. Dipanggil sebagai tersangka namun saudara HT belum bisa hadir. Kemudian tentu sesuai mekanisme, kita menyampaikan surat panggilan kedua kepada saudara HT untuk datang, diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 7 Juli 2017 yang akan datang,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, Selasa siang.

Sebelumnya, salah satu pengacara Hary Tanoe, Adi Dharma Wicaksono, mengatakan kliennya minta jadwal pemeriksaan diganti jadi tanggal 11 Juli. Hal tersebut lantaran ada urusan yang tak bisa ditinggal.

“Sepanjang sepengetahuan kami, sepertinya tidak. Kemungkinan akan reschedule ke tanggal 11. Ada keperluan mendadak yang beliau tidak bisa hadir,” kata Adi saat dihubungi detikcom, Selasa (4/7/2017).

Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni lalu. Penetapan tersangka Hary Tanoe didasari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pada 14 Juni 2017. Bos MNC Group itu dijerat Pasal 29 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“(Disangkakan dengan) Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008,” ujar Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran saat dikonfirmasi, Jumat (23/6).

Fadil Imran mengungkapkan beberapa alat bukti yang dikantongi kepolisian untuk menaikkan status Hary Tanoe dari saksi terlapor menjadi tersangka. Alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk.

Setelah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka, kepolisian sempat mengirimkan surat permohonan pencegahan Hary Tanoe ke luar negeri selama 20 hari. Surat tersebut diterima Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada 22 Juni 2017.

Terakhir, kepolisian memperpanjang masa pencegahan Hary Tanoe, menjadi 6 bulan ke depan, terhitung sejak kemarin Kamis (6/7).

 

 

 

 

 

Sumber : detikcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *