CYBERSULUT.NET – Menyikapi permasalahan Bank SulutGo yang harus mencapai modal inti hingga Rp3 Triliun pada tahun 2024, sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) No 12 Tahun 2020.
Personil Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Arthur Kotambunan menyarankan Pemerintah Provinsi Sulut segera mengajukan ke DPRD Sulut agar mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan modal terbaru menyesuaikan kondisi saat ini.
“Perda tersebut sebenarnya sudah pernah ada di jaman saya, namun sudah tidak memadai dengan kondisi saat ini. Intinya, saat ini sudah ada payung hukum dulu, supaya nantinya ketika ada penyertaan modal bisa diatur hingga Rp 3,5 Triliun,” ungkap Kotambunan dalam rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Bank SulutGo, Senin (07/11/2022).
BACA : Modal Inti Tak Capai Rp 3 Triliun di Tahun 2024, Bank SulutGo Terancam Turun Level
Menurut Kotambunan, langkah tersebut sebagai salah satu upaya agar modal inti Bank SulutGo bisa capai Rp 3 Triliun pada tahun 2024 nanti.
“Kalau tidak BSG akan turun kelas menjadi BPR. Saya kira ini bisa menjadi catatan agar dimasukan dan diprioritaskan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2023,” tukas Kotambunan.
Christy Lompoliuw